PERIKATAN
DAN PERJANJIAN
Persamaanya: Keduanya diatur dalam BW
Perbedaannya: Pertama, Perikatan merupakan pengertian
abstrak sedang perjanjian pengertian konkrit.
Kedua, Perikatan lebih luas dari perjanjia karena perikatan dapat lahir
karena perjanjian (pasal 1352 BW)
Yang menjadi obyek
perikatan ialah prestasi, yaitu hal
pemenuhan perikatan.
Adapun
macam prestasi yaitu:
1. Memberikan
sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
2. Berbuat
sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan
3. Tidak
berbuat sesuatu, syarat yang satu ini harus dengan putusan pengadilan, missal
tidak menggunakan merek tertentu, tidak menggunakan barang merek tertentu.
A. Sistem Dari Buku III BW
Untuk
buku III ini sangat erat dengan asas:
1. Pacta
sunt servanda, perikatan mengikat bagi yang membuatnya. Asas iktikat baik Hakim dapat ikut campur bila ada dwang, dwaling,
bedrog, penyalahgunaan keadaan, menimbulkan kerugian yang sangat besar.
2. Terbuka,
perjanjian dapat dibuat dalam bentuk bebas sesuai kehendaknya Pasal 1338
dikaitkan dengan pasal 1320 tentang syarat syah perjanjian. Untuk asas kebebasan, diperbolehkan :
1. Ada kesepakatan bagi
mereka yang mengikatkan diri
2. Ada kecakapan membuat
perjanjian
3. Suatu hal
yang tertentu
4. Suatu
sebab/causa yang halal atau isi perjanjian yang halal (sepanjang tidak menyimpangi undang-undang,
ketertiban, kesusilaan).
Pasal 1321 yang dapat
mengganggu kata sepakat, karena Khilaf (dwaling), paksaan (dwang), penipuan (bedrog).
Pasal 1332 Unsur khilaf
dapat dalam subyek maupun obyak perjanjian. Pasal 1323-1325, mengenai dwag
yaitu ancaman psikis, misalnya jika anda tidak melakukan itu akan kubuka
rahasiamu.
Untuk buku III ini sering
disebut hukum pelengkap (aanvullenrecht)
berbeda dengan buku II hukum bersifat mengikat atau tidak boleh dirubah
disimpangi (dwigenrecht)
B. Macam-macam Perikatan
Macam-macam
perikatan:
1. Perikatan sipil (Civil Verbintinessen),
yaitu perikatan bila tidak dipenuhi dapat digugat karena lalai atau
wanprestasi, misalnya jual-beli, sewa menyewa.
Perikatan Wajar (natuurlijke verbintenissen), yaitu yang tidak
mempunyai hak tagihan, misalnya piutang karena perjudian, kesepakatan pada saat
pailit.
Perikatan dapat dibagi (Deelbare verbintenissen), yaitu perikatan menurut
sifat dan maksutnya dapat dibagi-bagi memenuhi prestasinya, misalnya perjanjian
mencangkul.
Perukatan tidak dapat dibagi (ondeelbar
verbintenissen),
perikatan menurut sifat dan maksutnya tidak dapat dibagi, misalnya menyanyi.
2.
Perikatan Pokok
(principale atau hoofd Verbintinesen), yaitu perikatan yang dapat berdiri
sendiri atau tidak tergantung pada perikatan lain, misalnya jual beli.Perikatan tambahan (accesoir atau neven
verbintenissen), yaitu perikatan tambahan perikatan lainnya tidak dapat
berdiri sendiri, misalnya pernjian gadai, hipotik.
3. Pereikatan spesifik (spesifike
verbintenissen), yaitu perikatan
secara khusus ditetapkan macam
prestasinya.
Perikatan generic (generike
verbintenissen),
yaitu perikatan ditentukan menurut jenisnya.
4. Perikatan sederhana (eenvoudige
verbintenissen), yaitu perikatan yang hanya satu prestasi yang harus
dipenuhi debitur.
Perikatan jamak (meervoudige
verbintenissen), pemenuhan
prestasi oleh debitur lebih dari satu macam, maka harus disebut bersusun atau
urut (cumulatieve verbintenissen),
tetapi bila memilih salah satu disebut perikatan
boleh pilih (alternatif), Perikatan fakultatatif yaitu perikatan yang telah
ditentukan prestasinya akan tetapi bila tidak dapat dipenuhi debitur dapat
mengganti dengan prestasi lain.
5. Perikatan murni (zuivere verbintenissen), perikatan
yang prestasinya seketika itu juga harus dipenuhi
Perikatan bersyarat
(voorwaardelijke verbintenissen) yaitu perikatan atas pemenuhan prestasi o;eh debitur
dengan digantung pada suatu syarat, keadaan yang akan datang atau belum tentu
terjadi atau perikatan dengan penentuan waktu (verbintenissen met tijdesbepaling.
C. Perikatan yang Lahir Dari Undang-undang dan Dari Perjanjian
Perikatan yang bersumber
pada undang-undang dapat dibedakan:
1. Karena Undang-undang saja, seperti dalam
pasal 321 BW Hak Alimentasi yaitu
seorang anak harus memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga sedarah dalam
garis lurus keatas yang tidak mampu.
2. Hukum,
diatur dalam Pasal 1354 tentang Zaakwaarneming
dan 1359(1) tentang Diatur dalam undang-undang dan perbuatan manusia , dibedakan:
a. Menurut
pembayaran yang tidak diwajibkan, seperti dituntut untuk dikembalikan.
b. Perbuatan orang melawan hukum (1365),
untuk dapat dikatakan melawan Hukum harus memenuhi syarat: perbuatan tersebut
melawan hukum, merugikan orang lain, dilakukan dengan kesalahan baik disengaja
ataupun karena alpa, dan dapat dituntut ganti rugi. Untuk pasal 1365 ini
mengalami perkembangan; Keputusan HR tanggal 10 Juni 1910 sipat melawan hukum/onrechtmatigdaad dalam arti sempit dan
keputusan HR Tanggal 21 Januari 1919 mempunyai arti luas atau berlawanan dengan
undang-undang.
Yang
dapat diajukan untuk ganti rugi (360 dan 1371):
1. Kerugian
materiil, yaitu kerugian yang dapat
dinilai secara ekonomis, dapat dinilai dengan uang, karena penyusutan atau
berkurangnya harta kekayaan.
2. Kerugian
idiil, kerugian yang dapat dinilai
dengan uang tetapi tidak mempunyai nilai ekonomis dan nilai barang tidak
berkurang.
Perikatan
yang lahir dari perjanjian:
1. Asas kebasan
membuat kontrak (1338 ayat 1), Semua perjanjian yang dibuat secara syah
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Perjanjian yang dibuat atas kata sepakat tersebut tidak dapat
ditarik kembali kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak.
3. Semua perjanjian harus dibuat dengan iktikat
baik (jujur).
Resiko, Wanprestasi dan keadaan memaksa
Resiko
Adalah kewajiban untuk
memikul beban kerugian jika ada kejadian diluar kesalahan salah satu pihak
menimpa benda yang diperjanjikan.
1237, Untuk barang
tertentu resiko berpindah sejak lahirnya perjanjian.
1460, Dalam jual beli
bila belum dibayar sedang telah sepakat, sedang kejadian yang menimpa diluar
kemampuannya maka pembayaran masih dapat dituntut pelunasannya.
Seoramg debitur dikatakan
lalai atau wanprestasi yaitu bila tidak memenuhi kewajibannya, memenuhi tapi
terlambat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Untuk debitur yang akan
menyatakan kreditur lalai maka ia harus mengeluarkan sommatie (tegoran), dan dibuat dalam bentuk tertulis sabagai alat
bukti.
Hak
debitur:
1. Menuntut
pelaksanaan perjanjian walaupun terlambat.
2. meminta
ganti rugi
3. menuntut
pelaksanaan dengan tuntutan ganti rugi.
Yang dapat dimintakan
ganti rugi yaitu, biaya yang telah dikeluarkan (konsten),kerugian yang menimpa harta si berpiutang (schaden) atau karena kehilangan
keuntungan(intressen). Untuk pailitsmen maka hakim yang memutuskan,
sifat putusan hakim ini mempunyai
kekuatan constitutif atau membuat batal
perjanjian.
Keadan
memaksa.
Bagi debitur yang
dinyatakan wansprestasi dapat membela diri dengan alasan keadaan memaksa.
Keadaan memaksa baik absoulut atau mutlak,
misal karena bencana alam. Relatif,
misalnya perjanjian dapat dilaksanakan tapi dengan pengorbanan yang sangat
besar. Untuk hal ini maka perjanjian hapus dan tidak ada tuntutan karena
perbuatannya.
Hapusnya Perikatan
Perikatan
dapat hapus karena:
1.
Karena
pembayaran
2.
Penawaran
pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayar itu di
suatu tempat.
3.
Pembaharuan
hutang.
4.
Percampuran
hutang
5.
kompensasi
atau penghitungan hutang timbal balik
6.
pembebasan
hutang
7.
hapusnya
barang yang menjadi obyek perjanjian
8.
pembatalan
perjanjian
9.
Akibat
berlakunya syarat pembatalan
10. lewat waktu
F. Beberapa perjanjian khusus yang penting
Yaitu perjanjian yang
telah ditentukan dan mempunyai nama tertentu (benoemde overeenkomsten)
Perjanjian jual beli
Yaitu perjanjian pihak
satu akan menyerahkan barang hak milik dan pihak dan pihak lain akan membayar
sejumlah uang sebagai harga.
Dalam praktek jual beli
sering terjadi pembayaran telah dilakukan tapi barang belum diambil, kemudian
barang tersebut lenyap maka penjual harus mengganti barang tersebut bila
penjual lalai, tapi bila karena diluar kemampuannya atau keadaan terpaksa maka
tidak ada kewajiban baginya untuk ganti rugi. Kemudian praktek jual beli lain
penjual telah menyerahkan barang tapi belum dibayar kemudian barang tersebut
hilang maka pembeli berkewajiban untuk melunasinya. Bila barang tersebut masih
ada pembeli dapat memintanya kembali (recht
van reclame), Tapi dapat juga jual beli dengan pembayaran dicicil (huurkoop), maka pembeli tidak boleh
menjual atau menggadaikan barang sebab barang belum menjadi miliknya. Tapi bila
diperjanjikan bahwa hak milik telah berpindah sejak terjadi penyerahan (koof op afbetaling), maka barang
tersebut syah sebagai hak milik.
Syarat
jual beli:
1. harus
antara mata uang dan barang
2. Barang
yang dijual adalah milik sendiri
3. Jual
beli bukan antara suami istri dalam perkawinan yang syah.
Macam
jual beli:
1. Jual
beli dengan percobaan (koop op proef),
perikatan yang ditangguhkan pada hasil percobaan dalam satu masa.
2. Jual
beli dengan contoh (koop op monster), jual
beli dengan menunjukkan contohnya saja.
3. Beli
sewa (huurkoop), yaitu pembeli
menjadi pemilik syah bila telah pencicilan terakhir atau lunas.
Perjanjian
Tukar Menukar (Ruil, 154 BW),
Yaitu perjanjian antara
dua pihak untuk saling menyerahkan barang.
Perjanjian sewa menyewa
(huur en verhuur, 1548 BW)
Yaitu perjanjian pihak
yang satu akan menyerahkan barang sedang pihak yang lain akan membayar sesuai
harga yang ditentukan untuk jangka waktu tertentu ditentukan.
Penyewa berkewajiban
untuk membayar dan menjaga barang seolah-olah milik sendiri.
Perjanjian ini ditujukan
sekedar hak pakai bukan hak pemilikan suatu benda. Perjanjian ini bukan hak
kebendaan tapi sekedar hak perseorangan.
Dalam hal benda dalam
sewa menyewa terjadi jual beli maka pernjanjian tidak berakhir tapi sekedar
pindah kepada pemilik baru atau pembeli (koop
breekt geen huur), pasal 1576 BW.
Pemberian
atau Hibah atau Schenking),
Yaitu pemberian secara
Cuma-Cuma (om niet) kepada pihak yang lain. pasal 1666 BW
Penyuruhan
(lastgeving),
Yaitu perjanjian pihak
yang satu memberikan perintah dan pihak yang lain menjalankan perintah melakukan
perbuatan hukum.
Perbuatan ini dapat
dilihat dalam jual beli (agen), perwalian, curatele yaitu intinya mewakili
orang lain.
Perjanjian
pinjam pakai Pasal1740 BW,
Perjanjian ini dibedakan
atas perjanjian barang yang dapat diganti (verbruiklening)
dan perjanjian barang yang tidak dapat diganti (gebruiklening). Perjanjian sifatnya alami, beda dengan sewa menyewa
karena cuma-cuma, dan pihak pemilik dapat mengambil barang tersebut
sewaktu-waktu dengan syarat pengembaliannya seperti keadaan semula.
Penangguhan
hutang (borgtocht)
Yaitu perjanjian pihak
yang satu menjamin (borg) atas piutang seorang peminjam bila orang tersebut
tidak menempati kewajibannya. Psl. 1820, bahwa borg tidak ada kewajiban
menanggung beban yang lebih berat dari yang ditentukan.
Hak borg:
1. Jika
ia ditagih, ia dapat meminta kepada berpiutang menagih terlebih dahulu pada
yang terhutang, bila perlu ada penyitaan barangnya.
2. Jika
penanngung tidak hanya satu orang maka kewajiban membayar sesuai bagiannya.
Perjanjian
damai tau penarikan perkara(dading 1851
BW),
Yaitu perjanjian untuk
mengakhiri sengketa atau perselisihan dengan cara komporomi.
Perjanjian
kerja perburuhan (pasal 1601)
Macam perjanjian kerja:
1. Perjanjian
perburuhan sejati (arbeids-0vereenkomst)
2. perjanjian
pemborongan pekerjaan (aaneming van werk)
3. Perjanjian
melakukan suatu jasa atau pekerjaan terlepas, seperti dokter praktek, seorang
kuli.
Sifat
perjanjian perburuhan sejati:
1. Ada buruh dan majikan
2. Upah
atau gajih diperjanjikan atau hak-hak lain seperti perobatan
3. Perjanjian
untuk waktu terbatas
Dalam perjanjian kerja
perburuhan dilarang nering beding,
yaitu perjanjian di mana si pekerja diwajibkan menggunakan upah menurut
petunjuk yang ditentukan majikan. Perjanjian diperbolehkan:
1. isinya
memuat hukuman-hukuman, sepanjang tertulis (strafbeding)
2. isi
perjanjian diperbolehkan pelarangan (concurrenttiebeding)
bagi si pekerja mendirikan perusahaan yang akan menyaingi perusahaan
majikannya.
3. Diberhentikan
perjanjian dengan seketika, sepanjang ada alasan yang mendesak atau mendadak (drigende redene).
Perserikatan
(maatschap, pasal 1618),
Perikatan dua orang atau
lebih untuk mengumpulkan modal atau tenaga dengan maksut membagi keuntungan.
Perjanjian penitipan
(bewaargeving, pasal 1694)
Yaitu perjanjian seorang
memberikan barang pada orang lain yang dititipi dan kepada pihak lain
berkewajiban menyimpan dan mengembalikan seperti keadaan semula.
Cara
lenyap atau berakhirnya perjanjian:
1. Lampau
waktu
2. telah
tercapai tujuannya
3. dinyatakan
berhenti
4. dicabut
kembali
5. diputuskan
oleh pengadilan.
Bentuk Perjanjian Baru
CONGLOMARATE
Yaitu Kumpulan berbagai
perusahaan dalam bisnis berbeda yang diawasi oleh satu kantor pusat.
Perkumpulan berbagai perusahaan dalam multi bisnis dan aktif.
CARTEL
Yaitu kelompok bisnis
atau negara yang bersepakat untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi
dan pemasaran suatu produk. Kelompok ini membatasi persaingan di antara mereka
sendiri agar Bentuk Kerja Sama Baru
memaksimumkan laba
bersama.
EMBARGO
Yaitu bentuk larangan
pemerintah terhadap pengapalan beberapa barang tertentu ke negara lain.
Biasanya diterapkan karena alasan ekonomi. Atau larangan memberikannya
imformasi sebelum perusahaan yang bersangkutan memberikan informasi tersebut
kepada otoritas pasar modal.
LEASING
Adalah perjanjian sewa
guna usaha, perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk
suatu jangka waktu tertentu. Atau penyediaan barang-barang modal, baik secara
sewa guna usaha dengan hak opsi (finance
lease), maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh pihak pemakai (lessee),
Para pihak yang terlibat:
1. Perusahaan
atau pihak yang memberi jasa pembiayaan kepada pihak lessee dala bentuk barang
modal, selanjutnya disebut lessor.
2. Pihak
yang memperoleh pembayaran dari lessor, disebut lessee.
3. Perusahaan atau pihak yang mengadakan
barang yang akan di jual kepada pihak lessee dengan pembayaran secara tunai
oleh lessor.
4. Bank atau Kreditur, bang tidak terlibat
langsung dalam leasing tapi sebagai penyedia dana bagi lessor.
Mekanisme
leasing:
1. Lessee
menghubungi supplier untuk pemilihan dana penentuan jenis barang, spesifikasi,
harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual atas barang-barang yang akan
disewagunausahakan.
2. Lessee tunai, nilai residual,
asuransi beaya administrasi, jaminan uang sewa, dan lainnya.melakukan negosiasi
dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan sewa guna usaha. Dalam hal ini lessee minta kuotasi kepada
lessor, yang isinya: ketentuan syarat-syarat pokok pembiayaan sewa guna
usaha yaitu: keterangan barang, harga
barang, deposito penjamin
3. Lessor
mengirim surat
penawaran Letter of Offer, L/O atau commitment letter kepada lessee,
kemudiaan lessee menandatangani dan mengembalikan pada lessor.
4. Penandatanganan kontrak sewa bila
persyaratan telah dipenuhi. Isi
perjanjian memuat: Para pihak yang terlibat,
hak milik, jangka waktu, jasa sewa, opsi
bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas obyek sewa guna usaaha,
perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5. Pengiriman
order beli kepada lessee sesuai dengan tife dan spesifikasi barang yang telah
disepakati
6. pengiriman
barang, kemudian di cek oleh lessee dan penantangan surat tanda terima dan perintah bayar dan
diserahkan pada supplier.
7. Penyerahan
ducomen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti kepemilikanbarang
lainnya.
8. Pembayaran
oleh lessor kepada supplier
9. Pembayaran oleh lessee kepada lessor selama massa sewa guna usaha
yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.
Perjanjian ini tidak
dapat dibatalkan dan dibayar penuh (diamortisasi) selama masa berlakunya
kontrak sewa.
TRUST
Perserikatan, perwalian,
pengawas
1. Gabungan
perusahaan yang bergerak dalam monopoli dan pembatasan atau pengekangan
perdagangan dan bias beroprasi secara bebas
2. Hubungan
fiducier dimana seseorang disebut sebagai wali (trustee) menguasai hak atas
property demi manpaat untuk orang lain.
COMPANY TRUSTE (Perusahaan
Perwalian)
Yaitu organisasi yang
digabung dengan bank umum dan bertindak sebagai wali amanat, fidusier, atau
agent bagi perorangan atau bisnis dalam mengadministrasikan dana perwalian
kekayaan pengaturan pengawasan, pemindahan saham, pendaftaran dan jasa terkait
lainnya, perusahaan perwalian juga terkait dengan memejemen investasi fidusier dan perencanaan kekayaan.
Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
ReplyDeleteSalam kenal
Perjanjian apa yang Harus Di tempel materai?
ReplyDeleteHarrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
ReplyDelete› harrahs-cherokee › harrahs-cherokee Mar 16, 2021 — Mar 16, 2021 Harrah's 포천 출장마사지 Cherokee Casino Resort is tucked away in the Great 충청북도 출장안마 Smoky Mountains 의왕 출장마사지 of Western North Carolina. The 밀양 출장마사지 casino's 150,000 square foot 충청남도 출장마사지 gaming