PERIKATAN DAN PERJANJIAN



PERIKATAN DAN PERJANJIAN


Persamaanya:   Keduanya diatur dalam BW
Perbedaannya:  Pertama, Perikatan merupakan pengertian abstrak sedang perjanjian pengertian konkrit.  Kedua, Perikatan lebih luas dari perjanjia karena perikatan dapat lahir karena perjanjian (pasal 1352 BW)

Yang menjadi obyek perikatan ialah prestasi, yaitu hal pemenuhan perikatan.

Adapun macam prestasi yaitu:
1.    Memberikan sesuatu, seperti membayar harga, menyerahkan barang, dan sebagainya.
2.    Berbuat sesuatu, misalnya memperbaiki barang yang rusak, membongkar bangunan
3.    Tidak berbuat sesuatu, syarat yang satu ini harus dengan putusan pengadilan, missal tidak menggunakan merek tertentu, tidak menggunakan barang merek tertentu.

 
A.  Sistem Dari Buku III BW

Untuk buku III ini sangat erat dengan asas:
1.  Pacta sunt servanda, perikatan mengikat bagi yang membuatnya. Asas iktikat baik Hakim dapat ikut campur bila ada dwang, dwaling, bedrog, penyalahgunaan keadaan, menimbulkan kerugian yang sangat besar.
2.  Terbuka, perjanjian dapat dibuat dalam bentuk bebas sesuai kehendaknya Pasal 1338 dikaitkan dengan pasal 1320 tentang syarat syah perjanjian. Untuk asas kebebasan, diperbolehkan :
1.    Ada kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri
2.    Ada kecakapan membuat perjanjian
3.    Suatu hal yang tertentu
4.    Suatu sebab/causa yang halal atau isi perjanjian yang halal  (sepanjang tidak menyimpangi undang-undang, ketertiban, kesusilaan). 

Pasal 1321 yang dapat mengganggu kata sepakat, karena Khilaf      (dwaling), paksaan (dwang),  penipuan (bedrog).
Pasal 1332 Unsur khilaf dapat dalam subyek maupun obyak perjanjian. Pasal 1323-1325, mengenai dwag yaitu ancaman psikis, misalnya jika anda tidak melakukan itu akan kubuka rahasiamu.
Untuk buku III ini sering disebut hukum pelengkap (aanvullenrecht) berbeda dengan buku II hukum bersifat mengikat atau tidak boleh dirubah disimpangi (dwigenrecht)

B.   Macam-macam Perikatan


Macam-macam perikatan:


1.    Perikatan sipil (Civil Verbintinessen), yaitu perikatan bila tidak dipenuhi dapat digugat karena lalai atau wanprestasi, misalnya jual-beli, sewa menyewa.
Perikatan Wajar (natuurlijke verbintenissen), yaitu yang tidak mempunyai hak tagihan, misalnya piutang karena perjudian, kesepakatan pada saat pailit.
Perikatan dapat dibagi (Deelbare verbintenissen), yaitu perikatan menurut sifat dan maksutnya dapat dibagi-bagi memenuhi prestasinya, misalnya perjanjian mencangkul.
Perukatan tidak dapat dibagi (ondeelbar verbintenissen), perikatan menurut sifat dan maksutnya tidak dapat dibagi, misalnya menyanyi.

2.          Perikatan Pokok (principale atau hoofd Verbintinesen), yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri atau tidak tergantung pada perikatan lain, misalnya jual beli.Perikatan tambahan (accesoir atau neven verbintenissen), yaitu perikatan tambahan perikatan lainnya tidak dapat berdiri sendiri, misalnya pernjian gadai, hipotik.

3.    Pereikatan spesifik (spesifike verbintenissen), yaitu   perikatan secara khusus ditetapkan macam prestasinya.
Perikatan generic (generike verbintenissen), yaitu perikatan ditentukan menurut jenisnya.
4.    Perikatan sederhana (eenvoudige verbintenissen), yaitu perikatan yang hanya satu prestasi yang harus dipenuhi debitur.
Perikatan jamak (meervoudige verbintenissen), pemenuhan prestasi oleh debitur lebih dari satu macam, maka harus disebut bersusun atau urut (cumulatieve verbintenissen), tetapi bila memilih salah satu disebut perikatan boleh pilih (alternatif), Perikatan fakultatatif yaitu perikatan yang telah ditentukan prestasinya akan tetapi bila tidak dapat dipenuhi debitur dapat mengganti dengan prestasi lain.
5.    Perikatan murni (zuivere verbintenissen), perikatan yang prestasinya seketika itu juga harus dipenuhi
Perikatan bersyarat (voorwaardelijke verbintenissen) yaitu perikatan atas pemenuhan prestasi o;eh debitur dengan digantung pada suatu syarat, keadaan yang akan datang atau belum tentu terjadi atau perikatan dengan penentuan waktu (verbintenissen met tijdesbepaling.

C. Perikatan yang Lahir Dari Undang-undang dan Dari Perjanjian

Perikatan yang bersumber pada undang-undang dapat dibedakan:

1.    Karena Undang-undang saja, seperti dalam pasal 321 BW Hak Alimentasi yaitu seorang anak harus memberi nafkah kepada orang tua atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas yang tidak mampu.
2.    Hukum, diatur dalam Pasal 1354 tentang Zaakwaarneming dan 1359(1) tentang Diatur dalam undang-undang dan perbuatan manusia , dibedakan:
a.  Menurut pembayaran yang tidak diwajibkan, seperti dituntut untuk dikembalikan.
b.  Perbuatan orang melawan hukum (1365), untuk dapat dikatakan melawan Hukum harus memenuhi syarat: perbuatan tersebut melawan hukum, merugikan orang lain, dilakukan dengan kesalahan baik disengaja ataupun karena alpa, dan dapat dituntut ganti rugi. Untuk pasal 1365 ini mengalami perkembangan; Keputusan HR tanggal 10 Juni 1910 sipat melawan hukum/onrechtmatigdaad dalam arti sempit dan keputusan HR Tanggal 21 Januari 1919 mempunyai arti luas atau berlawanan dengan undang-undang.

Yang dapat diajukan untuk ganti rugi (360 dan 1371):
1.  Kerugian materiil, yaitu kerugian yang dapat dinilai secara ekonomis, dapat dinilai dengan uang, karena penyusutan atau berkurangnya harta kekayaan.
2.  Kerugian idiil, kerugian yang dapat dinilai dengan uang tetapi tidak mempunyai nilai ekonomis dan nilai barang tidak berkurang.

Perikatan yang lahir dari perjanjian:
1.  Asas kebasan membuat kontrak (1338 ayat 1), Semua perjanjian yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.  Perjanjian yang dibuat atas kata sepakat tersebut tidak dapat ditarik kembali kecuali ada persetujuan dari kedua belah pihak.
3.  Semua perjanjian harus dibuat dengan iktikat baik (jujur).

Resiko, Wanprestasi dan keadaan memaksa

Resiko

Adalah kewajiban untuk memikul beban kerugian jika ada kejadian diluar kesalahan salah satu pihak menimpa benda yang diperjanjikan.
1237, Untuk barang tertentu resiko berpindah sejak lahirnya perjanjian.
1460, Dalam jual beli bila belum dibayar sedang telah sepakat, sedang kejadian yang menimpa diluar kemampuannya maka pembayaran masih dapat dituntut pelunasannya.

Seoramg debitur dikatakan lalai atau wanprestasi yaitu bila tidak memenuhi kewajibannya, memenuhi tapi terlambat atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Untuk debitur yang akan menyatakan kreditur lalai maka ia harus mengeluarkan sommatie (tegoran), dan dibuat dalam bentuk tertulis sabagai alat bukti.

Hak debitur:
1.  Menuntut pelaksanaan perjanjian walaupun terlambat.
2.  meminta ganti rugi
3.  menuntut pelaksanaan dengan tuntutan ganti rugi.

Yang dapat dimintakan ganti rugi yaitu, biaya yang telah dikeluarkan (konsten),kerugian yang menimpa harta si berpiutang (schaden) atau karena kehilangan keuntungan(intressen). Untuk pailitsmen maka hakim yang memutuskan, sifat putusan hakim  ini mempunyai kekuatan constitutif atau membuat batal perjanjian.

Keadan memaksa.
Bagi debitur yang dinyatakan wansprestasi dapat membela diri dengan alasan keadaan memaksa. Keadaan memaksa baik absoulut atau mutlak, misal karena bencana alam. Relatif, misalnya perjanjian dapat dilaksanakan tapi dengan pengorbanan yang sangat besar. Untuk hal ini maka perjanjian hapus dan tidak ada tuntutan karena perbuatannya.

Hapusnya Perikatan

Perikatan dapat hapus karena:
1.        Karena pembayaran
2.        Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayar itu di suatu tempat.
3.        Pembaharuan hutang.
4.        Percampuran hutang
5.        kompensasi atau penghitungan hutang timbal balik
6.        pembebasan hutang
7.        hapusnya barang yang menjadi obyek perjanjian
8.        pembatalan perjanjian
9.        Akibat berlakunya syarat pembatalan
10.     lewat waktu

F.   Beberapa perjanjian khusus yang penting


Yaitu perjanjian yang telah ditentukan dan mempunyai nama tertentu (benoemde overeenkomsten)

Perjanjian jual beli

Yaitu perjanjian pihak satu akan menyerahkan barang hak milik dan pihak dan pihak lain akan membayar sejumlah uang sebagai harga.
Dalam praktek jual beli sering terjadi pembayaran telah dilakukan tapi barang belum diambil, kemudian barang tersebut lenyap maka penjual harus mengganti barang tersebut bila penjual lalai, tapi bila karena diluar kemampuannya atau keadaan terpaksa maka tidak ada kewajiban baginya untuk ganti rugi. Kemudian praktek jual beli lain penjual telah menyerahkan barang tapi belum dibayar kemudian barang tersebut hilang maka pembeli berkewajiban untuk melunasinya. Bila barang tersebut masih ada pembeli dapat memintanya kembali (recht van reclame), Tapi dapat juga jual beli dengan pembayaran dicicil (huurkoop), maka pembeli tidak boleh menjual atau menggadaikan barang sebab barang belum menjadi miliknya. Tapi bila diperjanjikan bahwa hak milik telah berpindah sejak terjadi penyerahan (koof op afbetaling), maka barang tersebut syah sebagai hak milik.

Syarat jual beli:
1.  harus antara mata uang dan barang
2.  Barang yang dijual adalah milik sendiri
3.  Jual beli bukan antara suami istri dalam perkawinan yang syah.

Macam jual beli:
1.  Jual beli dengan percobaan (koop op proef), perikatan yang ditangguhkan pada hasil percobaan dalam satu masa.
2.  Jual beli dengan contoh (koop op monster), jual beli dengan menunjukkan contohnya saja.
3.  Beli sewa (huurkoop), yaitu pembeli menjadi pemilik syah bila telah pencicilan terakhir atau lunas.

Perjanjian Tukar Menukar (Ruil, 154 BW),
Yaitu perjanjian antara dua pihak untuk saling menyerahkan barang.

Perjanjian sewa menyewa (huur en verhuur, 1548 BW)
Yaitu perjanjian pihak yang satu akan menyerahkan barang sedang pihak yang lain akan membayar sesuai harga yang ditentukan untuk jangka waktu tertentu ditentukan.
Penyewa berkewajiban untuk membayar dan menjaga barang seolah-olah milik sendiri.
Perjanjian ini ditujukan sekedar hak pakai bukan hak pemilikan suatu benda. Perjanjian ini bukan hak kebendaan tapi sekedar hak perseorangan.
Dalam hal benda dalam sewa menyewa terjadi jual beli maka pernjanjian tidak berakhir tapi sekedar pindah kepada pemilik baru atau pembeli (koop breekt geen huur), pasal 1576 BW.

Pemberian atau Hibah atau Schenking),
Yaitu pemberian secara Cuma-Cuma (om niet) kepada pihak yang lain. pasal 1666 BW

Penyuruhan (lastgeving),
Yaitu perjanjian pihak yang satu memberikan perintah dan pihak yang lain menjalankan perintah melakukan perbuatan hukum.
Perbuatan ini dapat dilihat dalam jual beli (agen), perwalian, curatele yaitu intinya mewakili orang lain.

Perjanjian pinjam pakai Pasal1740 BW,
Perjanjian ini dibedakan atas perjanjian barang yang dapat diganti (verbruiklening) dan perjanjian barang yang tidak dapat diganti (gebruiklening). Perjanjian sifatnya alami, beda dengan sewa menyewa karena cuma-cuma, dan pihak pemilik dapat mengambil barang tersebut sewaktu-waktu dengan syarat pengembaliannya seperti keadaan semula.

Penangguhan hutang (borgtocht)
Yaitu perjanjian pihak yang satu menjamin (borg) atas piutang seorang peminjam bila orang tersebut tidak menempati kewajibannya. Psl. 1820, bahwa borg tidak ada kewajiban menanggung beban yang lebih berat dari yang ditentukan.
Hak borg:
1.  Jika ia ditagih, ia dapat meminta kepada berpiutang menagih terlebih dahulu pada yang terhutang, bila perlu ada penyitaan barangnya.
2.  Jika penanngung tidak hanya satu orang maka kewajiban membayar sesuai bagiannya.

Perjanjian damai  tau penarikan perkara(dading 1851 BW),
Yaitu perjanjian untuk mengakhiri sengketa atau perselisihan dengan cara komporomi.

Perjanjian kerja perburuhan (pasal 1601)
Macam perjanjian kerja:
1.    Perjanjian perburuhan sejati (arbeids-0vereenkomst)
2.    perjanjian pemborongan pekerjaan (aaneming van werk)
3.    Perjanjian melakukan suatu jasa atau pekerjaan terlepas, seperti dokter praktek, seorang kuli.

Sifat perjanjian perburuhan sejati:
1.    Ada buruh dan majikan
2.    Upah atau gajih diperjanjikan atau hak-hak lain seperti perobatan
3.    Perjanjian untuk waktu terbatas

Dalam perjanjian kerja perburuhan dilarang nering beding, yaitu perjanjian di mana si pekerja diwajibkan menggunakan upah menurut petunjuk yang ditentukan majikan. Perjanjian diperbolehkan:

1.    isinya memuat hukuman-hukuman, sepanjang tertulis (strafbeding)
2.    isi perjanjian diperbolehkan pelarangan (concurrenttiebeding) bagi si pekerja mendirikan perusahaan yang akan menyaingi perusahaan majikannya.
3.    Diberhentikan perjanjian dengan seketika, sepanjang ada alasan yang mendesak atau mendadak (drigende redene).

Perserikatan (maatschap, pasal 1618),
Perikatan dua orang atau lebih untuk mengumpulkan modal atau tenaga dengan maksut membagi keuntungan.

Perjanjian penitipan (bewaargeving, pasal 1694)
Yaitu perjanjian seorang memberikan barang pada orang lain yang dititipi dan kepada pihak lain berkewajiban menyimpan dan mengembalikan seperti keadaan semula.

Cara lenyap atau berakhirnya perjanjian:
1.    Lampau waktu
2.    telah tercapai tujuannya
3.    dinyatakan berhenti
4.    dicabut kembali
5.    diputuskan oleh pengadilan.

Bentuk Perjanjian Baru

CONGLOMARATE

Yaitu Kumpulan berbagai perusahaan dalam bisnis berbeda yang diawasi oleh satu kantor pusat. Perkumpulan berbagai perusahaan dalam multi bisnis dan aktif.

CARTEL

Yaitu kelompok bisnis atau negara yang bersepakat untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan pemasaran suatu produk. Kelompok ini membatasi persaingan di antara mereka sendiri agar Bentuk Kerja Sama Baru
memaksimumkan laba bersama.

EMBARGO

Yaitu bentuk larangan pemerintah terhadap pengapalan beberapa barang tertentu ke negara lain. Biasanya diterapkan karena alasan ekonomi. Atau larangan memberikannya imformasi sebelum perusahaan yang bersangkutan memberikan informasi tersebut kepada otoritas pasar modal.

LEASING

Adalah perjanjian sewa guna usaha, perjanjian penyediaan barang-barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu. Atau penyediaan barang-barang modal, baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease), maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease), untuk digunakan oleh pihak pemakai (lessee),

Para pihak yang terlibat:
1.    Perusahaan atau pihak yang memberi jasa pembiayaan kepada pihak lessee dala bentuk barang modal, selanjutnya disebut lessor.
2.    Pihak yang memperoleh pembayaran dari lessor, disebut lessee.
3.    Perusahaan atau pihak yang mengadakan barang yang akan di jual kepada pihak lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.
4.    Bank atau Kreditur, bang tidak terlibat langsung dalam leasing tapi sebagai penyedia dana bagi lessor.

Mekanisme leasing:
1.    Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dana penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purna jual atas barang-barang yang akan disewagunausahakan.
2.    Lessee tunai, nilai residual, asuransi beaya administrasi, jaminan uang sewa, dan lainnya.melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan sewa guna usaha. Dalam hal ini lessee minta kuotasi kepada lessor, yang isinya: ketentuan syarat-syarat pokok pembiayaan sewa guna
         usaha yaitu: keterangan barang, harga barang, deposito penjamin
3.    Lessor mengirim surat penawaran Letter of Offer, L/O atau commitment letter kepada lessee, kemudiaan lessee menandatangani dan mengembalikan pada lessor.
4.    Penandatanganan kontrak sewa bila persyaratan telah dipenuhi. Isi perjanjian memuat: Para pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa sewa, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas obyek sewa guna usaaha, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
5.    Pengiriman order beli kepada lessee sesuai dengan tife dan spesifikasi barang yang telah disepakati
6.    pengiriman barang, kemudian di cek oleh lessee dan penantangan surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan pada supplier.
7.    Penyerahan ducomen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti kepemilikanbarang lainnya.
8.    Pembayaran oleh lessor kepada supplier
9.    Pembayaran oleh lessee kepada lessor selama massa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

Perjanjian ini tidak dapat dibatalkan dan dibayar penuh (diamortisasi) selama masa berlakunya kontrak sewa.

TRUST

Perserikatan, perwalian, pengawas
1.  Gabungan perusahaan yang bergerak dalam monopoli dan pembatasan atau pengekangan perdagangan dan bias beroprasi secara bebas
2.  Hubungan fiducier dimana seseorang disebut sebagai wali (trustee) menguasai hak atas property demi manpaat untuk orang lain.

COMPANY TRUSTE (Perusahaan Perwalian)
Yaitu organisasi yang digabung dengan bank umum dan bertindak sebagai wali amanat, fidusier, atau agent bagi perorangan atau bisnis dalam mengadministrasikan dana perwalian kekayaan pengaturan pengawasan, pemindahan saham, pendaftaran dan jasa terkait lainnya, perusahaan perwalian juga terkait dengan memejemen investasi  fidusier dan perencanaan kekayaan.


Postingan terkait:

3 Tanggapan untuk "PERIKATAN DAN PERJANJIAN"

  1. Apakah di setiap perjanjian kerjasama bisnis harus selalu ditempel materai 6000 atau hanya tanda tangan saja.
    Salam kenal

    ReplyDelete
  2. Perjanjian apa yang Harus Di tempel materai?

    ReplyDelete
  3. Harrah's Cherokee Casino Resort - Mapyro
    › harrahs-cherokee › harrahs-cherokee Mar 16, 2021 — Mar 16, 2021 Harrah's 포천 출장마사지 Cherokee Casino Resort is tucked away in the Great 충청북도 출장안마 Smoky Mountains 의왕 출장마사지 of Western North Carolina. The 밀양 출장마사지 casino's 150,000 square foot 충청남도 출장마사지 gaming

    ReplyDelete