Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia



KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA



A.  HUKUM PERDATA DI INDONESIA BER-BHINNEKA

Macam-macam hukum perdata di Indonesia.

Hukum Perdata di Indonesia dilihat dari hukum yang berlaku  terdiri dari:
1.        Hukum Perdata Adat, yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku di masyarakat, tidak tertulis dan beraneka dari daerah-daerah
2.        Hukum Perdata Erova, yang berlaku bagi orang Erova dan orang-orang yang tunduk/menundukkan diri pada Hukum Erova.
3.        Hukum Perdata yang bersifat nasional, seperti Hukum Perkawinan dan Hukum Agraria.


Dilihat dari golongan warga negara dapat dikelompokkan menjadi:
1.    Orang Indonesia Asli berlaku Hukum Adat.
2.    Orang Erova berlaku BW.
3.    Tionghoa berlaku BW kecuali bagian 2 dan 3 titel IV buku I tentang penahanan pernikahan tidak berlaku diganti dengan Burgerlijke Stand. S.l9l7 no. 129, kemudian  mengenal Adopsi yang dalam BW tidak ada.
4.    Arab, India dan Timur Asing berlaku BW kecuali hukum perkawinan dan waris S. l855 no. 79 jo. S. l924 no. 556.

Berdasarkan pasal 75 RR (Regeringsreglement) dan pasal l3l IS (Indische Staatsregeling) Ditentukan :
1)      Hukum Perdata dan Dagang harus dikodefisir.
2)      Untuk orang Erova berlaku peraturan perundang-undangan yang perlaku di   Negara Belanda.Untuk Indonesia Asli dan Timur Asing dapat diberlakukan BW dengan kesepakatan atau penundukan diri bila danggap perlu dan atau pemberlakuannya dapat disimpangi bila diminta oleh masyarakat (ayat 2).
3)      Penundukan dapat secara umum atau untuk perbuatan tertentu, ayat 4
4)      Untuk orang Indonesia Asli berlaku Hukum Adat.

Peraturan BW yang berlaku bagi Orang Indonesia Asli:
1.    Pasal l60l - l603, tentang perjanjian kerja / perburuhan, berdasarkan S.l879 no. 256.
2.    Pasal l788-l79l tentang piutang karena perjudian, berdasarkan Stbl. 907 no. 306.

Bagi Orang Indonesia Asli dimungkinkan untuk menundukkan diri pada BW,  S. l9l7 no.12, yaitu:
1.      Penundukan pada seluruh Hukum Perdata Barat.
2.      Penundukan pada sebagian Perdata BW, seperti hukum kekayaan.
3.      Penundukan mengenai sebagian perbuatan tertentu., berdasarkan S.l907 no. 306.

 

B.    RIWAYAT  BERLAKUNYA  BW  DI INDONESIA


Hukum Perdata dikenal dalam beberapa istilah yaitu Hukum Sipil,  Hukum Privat,  Hukum Perseorangan, Code Sipil.. 
Hukum Perdata Nasional yang telah dikodefikasi berasal dari Negara Belanda  (BW=Burgerlijke Wetbook)
 BW berasal dari Prancis yaitu Napolion Code yang tersebar dalam  Code Sipil, Code decommerce dan kanonik (Ajaran-ajaran Gereja). Sedangkan Code Sipil berasal dari Corpus Juris dari Romawi. BW di Indonesia berlaku berdasarkan asas Concordansi. Kodefikasi BW dilakukan oleh sebuah panitia yang dipimpin oleh Mr. J.M. Kemper, dan selesai sebelum    tanggal 5 Juli l830 dan diresmikan pada tanggal l Oktober l838.

Untuk Indonesia (Hindia Belanda) karena kodefikasi BW telah diresmikan maka untuk pemberlakuannya di Indonesia maka diangkat Mr. C.C. Hagemenn sebagai Mahkamah Agung Hindia Belanda pada bulan Juli l830 tetapi lalai dalam menjalankan tugas. Pada bulan Agustus l835 Hagemenn ditegur oleh Gubernur Jendral J.Ch. Boud. Pada tanggal l9 Desember l835 Menjawab surat teguran dengan beberapa alasan lalai: PERTAMA: Undang-undang lama yang berlaku belum dicabut.  KEDUA: Adanya pemberontakan Bilgia.

l836 Hagemenn pulang ke Belanda, kemudian digantikan oleh Mr. C.J. Scholten van Oud-Haarlem, yang diberi tugas sejak 24 September l837.Tanggal 3l Oktober l837 dibentuk panitia penyusunan /kodefikasi Hukum Perdata di Indonesia, yaitu Mr. C.J Scholten van Oud-Haarlem  sebagai Ketua  dengan Anggota Mr.AA.van Vloten dan Mr. P. Mayer.Karena sakit Scholten pulang ke Belanda kemudian disusul van Vloten. Pada tanggal 23 Desember l838, scholten menulis surat ke Gubernur Jendral Hindia Belanda, menyarankan dibentuk panitia baru untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan padanya. Tetapi tempat kerjanya bukan di Hindia Belanda tapi di Negara Belanda. Oleh Gubernur Jendral dimintakan Advis kepada Staten-General yaitu J. Chr.Baud. Atas persetujuannya maka dibentuk panitia baru yaitu Scholten van Haarlem sebagai ketua dengan anggotanya Mr. I. Schneiter dan Mr. I.F.H. van Ner.

Tugas Panitia:
1.      Merancang peraturan agar peraturan Belanda dapat diberlakukan di Hindia  Belanda.
2.      Mengemukakan usul-usul
3.      Memperhatikan organisasi Kehakiman (rechtelijke organisatie).
Hasil Kerja: Menetapkan:
1.        Reglement of de Rechtelijke Organisatie=RO.
2.        Algemeene Bepaligen van Wetgiving=AB/Ketentuan umum perundang-undangan
3.        KUHS = BW
4.        KUHD = WvK = Wetbook van Koophandle.
5.        KUHAP = Rv.= Reglement de Rechtsvordering.

Hasil kerja tersebut dimintakan advis kepada Gubernur Jendral Merkus. Kemudian dimintakan advis kepada van de Vinne Director’s Lands Middelen en Domein selanjutnya van de Vinne diangkat sebagai Raad van State (Menteri Kehakiman) dimana diterangkan bahwa Hasil kerja tersebut ditolak untuk diterapkan di Indonesia,dengan alasan :
1.    Undang-undang tersebut tidak cocok dengan orang Indonesia
2.    Orang Indonesia asli  tidak akan mau menyamakan diri dengan orang Belanda.
3.    Tidak cocok dengan orang Belanda peranakan.
4.    Orang Belanda di Hindia Belanda sedikit dan sudah tidak baik.

Alasan lain :
1.        Hasil kerja tersebut tidak baik karena tidak ada advis dari  Sarjana Hukum Indonesia
2.        Keberatan karena menyamakan kedudukan Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan. Raja di Belanda dan untuk menjalankan BW bukan pada HGH (Hoge  Raad   Hindia Belanda) tapi pada Gubernur Jendral.

Atas perjuangan Haarlem, mengapa tidak bisa diberlakukan di Hindia Belanda  dan didukung oleh Mentri untuk daerah jajahan  J.Ch.Boud maka BW diberlakukan di Hindia Belanda. Berdasarkan KB. l6 Mei l846 pada tanggal 30 April 1847 Stb.23 disahkan belaku di Hindia Belanda (Indonesia) dan mulai berlaku pada tanggal 1Mei l848.

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BW

Hukum Perdata diatur dalam KUHS/BW, yang tersusun dalam beberapa bagian sesuai dengan kelompok atau bidang permasalahannya.
KUHS/BW memuat empat buku, yaitu:
Buku I  tentang perihal orang (van Personem),
Buku IItentang perihal benda (van Zaken) terdiri   dari hukum benda dan  waris.
Buku III tentang perihal perikatan (van Verbintennissen),  mengenai hukum kekayaan dengan hak dan kewajiban pihak tertentu.
Buku IV  tentang perihal Pembuktian dan kadaluwarsa atau lewat waktu (van bewijs en verjaring), terdiri dari hukum pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terdirI dari hukum     perorangan dan hukum keluarga

Menurut ilmu pengetahuan / kalangan akademik  sistematika hukum perdata dikelompokkan:
1.      Hukum Perseorangan (personemrecht),memuat: Peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,  Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk bertindak hukum.
2.      Hukum keluarga (Familierecht) Perkawinan dan hubungqannnya dengan harta kekayaan suami atau isteri, Hubungan antara orang tua dan anak (kekuasaan orang tua (ouderlijke macht), Perwalian (Voogdij), Pengampuan (Curatele)
3.      Hukum harta kekayaan (vermogenrecht) yang dinilaikan dengan uang mencakup : Hak mutlak yaitu hak yang berlaku terhadapa semua orang, Hak perorangan yaitu hak yang berlaku pada pihak atau orang tertentu.
4.      Hukum waris (erfrecht) yaitu hukum tentang harta kekayaan bagi orang yang meninggal dunia.


Postingan terkait:

1 Tanggapan untuk "Keadaan Hukum Perdata Di Indonesia"

  1. The Best Slots | Casino Roll
    The best slots at Casino Roll. If 출장마사지 you love 바카라 사이트 table games, to play blackjack, you have to wooricasinos.info bet 1xbet login twice for the dealer to win. The dealer must 토토 사이트 도메인

    ReplyDelete