KEADAAN HUKUM PERDATA DI INDONESIA
A. HUKUM PERDATA DI INDONESIA BER-BHINNEKA
Macam-macam
hukum perdata di Indonesia.
Hukum
Perdata di Indonesia
dilihat dari hukum yang berlaku terdiri
dari:
1.
Hukum
Perdata Adat, yaitu hukum yang sejak dahulu berlaku di masyarakat, tidak
tertulis dan beraneka dari daerah-daerah
2.
Hukum
Perdata Erova, yang berlaku bagi orang Erova dan orang-orang yang
tunduk/menundukkan diri pada Hukum Erova.
3.
Hukum
Perdata yang bersifat nasional, seperti Hukum Perkawinan dan Hukum Agraria.
Dilihat dari golongan
warga negara dapat dikelompokkan menjadi:
1. Orang Indonesia Asli berlaku Hukum Adat.
2. Orang Erova berlaku BW.
3. Tionghoa berlaku BW kecuali bagian 2 dan 3
titel IV buku I tentang penahanan pernikahan tidak berlaku diganti dengan
Burgerlijke Stand. S.l9l7 no. 129, kemudian
mengenal Adopsi yang dalam BW
tidak ada.
4. Arab,
India dan Timur
Asing berlaku BW kecuali hukum perkawinan dan waris S. l855 no. 79 jo. S. l924
no. 556.
Berdasarkan
pasal 75 RR (Regeringsreglement) dan
pasal l3l IS (Indische Staatsregeling) Ditentukan :
1)
Hukum Perdata dan Dagang harus dikodefisir.
2)
Untuk orang Erova berlaku peraturan
perundang-undangan yang perlaku di
Negara Belanda.Untuk Indonesia Asli dan Timur Asing dapat diberlakukan
BW dengan kesepakatan atau penundukan diri bila danggap perlu dan atau
pemberlakuannya dapat disimpangi bila diminta oleh masyarakat (ayat 2).
3)
Penundukan dapat secara umum atau untuk
perbuatan tertentu, ayat 4
4)
Untuk orang Indonesia Asli berlaku Hukum
Adat.
Peraturan BW yang berlaku
bagi Orang Indonesia
Asli:
1. Pasal
l60l - l603, tentang perjanjian kerja / perburuhan, berdasarkan S.l879 no. 256.
2. Pasal l788-l79l tentang piutang karena
perjudian, berdasarkan Stbl. 907 no. 306.
Bagi
Orang Indonesia Asli dimungkinkan untuk menundukkan diri pada BW, S. l9l7 no.12, yaitu:
1. Penundukan
pada seluruh Hukum Perdata Barat.
2.
Penundukan
pada sebagian Perdata BW, seperti hukum kekayaan.
3.
Penundukan
mengenai sebagian perbuatan tertentu., berdasarkan S.l907 no. 306.
B. RIWAYAT BERLAKUNYA BW DI INDONESIA
Hukum Perdata dikenal dalam beberapa
istilah yaitu Hukum Sipil, Hukum
Privat, Hukum Perseorangan, Code
Sipil..
Hukum Perdata Nasional yang telah dikodefikasi berasal dari Negara
Belanda (BW=Burgerlijke Wetbook)
BW berasal dari Prancis yaitu Napolion Code yang tersebar dalam Code
Sipil, Code decommerce dan kanonik
(Ajaran-ajaran Gereja). Sedangkan Code Sipil berasal dari Corpus Juris dari Romawi. BW di Indonesia berlaku berdasarkan asas Concordansi. Kodefikasi BW dilakukan oleh
sebuah panitia yang dipimpin oleh Mr. J.M. Kemper, dan selesai sebelum tanggal 5 Juli l830 dan diresmikan pada
tanggal l Oktober l838.
Untuk Indonesia
(Hindia Belanda) karena kodefikasi BW telah diresmikan maka untuk
pemberlakuannya di Indonesia
maka diangkat Mr. C.C. Hagemenn sebagai Mahkamah Agung Hindia Belanda pada
bulan Juli l830 tetapi lalai dalam menjalankan tugas. Pada bulan Agustus l835
Hagemenn ditegur oleh Gubernur Jendral J.Ch. Boud. Pada tanggal l9 Desember
l835 Menjawab surat
teguran dengan beberapa alasan lalai: PERTAMA:
Undang-undang lama yang berlaku belum dicabut.
KEDUA: Adanya pemberontakan
Bilgia.
l836 Hagemenn pulang ke Belanda,
kemudian digantikan oleh Mr. C.J. Scholten van Oud-Haarlem, yang diberi tugas
sejak 24 September l837.Tanggal 3l Oktober l837 dibentuk panitia penyusunan
/kodefikasi Hukum Perdata di Indonesia, yaitu Mr. C.J Scholten van
Oud-Haarlem sebagai Ketua dengan Anggota Mr.AA.van Vloten dan Mr. P.
Mayer.Karena sakit Scholten pulang ke Belanda kemudian disusul van Vloten. Pada
tanggal 23 Desember l838, scholten menulis surat ke Gubernur Jendral Hindia Belanda,
menyarankan dibentuk panitia baru untuk menyelesaikan tugas yang dibebankan
padanya. Tetapi tempat kerjanya bukan di Hindia Belanda tapi di Negara Belanda.
Oleh Gubernur Jendral dimintakan Advis kepada Staten-General yaitu J. Chr.Baud. Atas persetujuannya maka dibentuk
panitia baru yaitu Scholten van Haarlem sebagai
ketua dengan anggotanya Mr. I. Schneiter dan
Mr. I.F.H. van Ner.
Tugas Panitia:
1.
Merancang
peraturan agar peraturan Belanda dapat diberlakukan di Hindia Belanda.
2.
Mengemukakan
usul-usul
3.
Memperhatikan
organisasi Kehakiman (rechtelijke organisatie).
Hasil Kerja:
Menetapkan:
1.
Reglement of de
Rechtelijke Organisatie=RO.
2.
Algemeene Bepaligen van
Wetgiving=AB/Ketentuan
umum perundang-undangan
3.
KUHS
= BW
4.
KUHD
= WvK = Wetbook van Koophandle.
5.
KUHAP
= Rv.= Reglement de Rechtsvordering.
Hasil kerja tersebut dimintakan
advis kepada Gubernur Jendral Merkus. Kemudian dimintakan advis kepada van de
Vinne Director’s Lands Middelen en Domein selanjutnya van de Vinne diangkat
sebagai Raad van State (Menteri
Kehakiman) dimana diterangkan bahwa Hasil kerja tersebut ditolak untuk diterapkan di Indonesia,dengan alasan :
1. Undang-undang tersebut tidak cocok dengan
orang Indonesia
2. Orang Indonesia asli tidak akan mau menyamakan diri dengan orang
Belanda.
3. Tidak cocok dengan orang Belanda peranakan.
4. Orang Belanda di Hindia Belanda sedikit dan
sudah tidak baik.
Alasan lain
:
1.
Hasil kerja tersebut tidak baik karena tidak
ada advis dari Sarjana Hukum Indonesia
2.
Keberatan karena menyamakan kedudukan
Gubernur Jendral Hindia Belanda dengan. Raja di Belanda dan untuk menjalankan
BW bukan pada HGH (Hoge Raad Hindia
Belanda) tapi pada Gubernur
Jendral.
Atas perjuangan Haarlem, mengapa tidak bisa diberlakukan di
Hindia Belanda dan didukung oleh Mentri
untuk daerah jajahan J.Ch.Boud maka BW
diberlakukan di Hindia Belanda. Berdasarkan KB. l6 Mei l846 pada tanggal 30
April 1847 Stb.23 disahkan belaku di Hindia Belanda (Indonesia) dan mulai berlaku pada
tanggal 1Mei l848.
SISTEMATIKA HUKUM PERDATA BW
Hukum Perdata diatur dalam KUHS/BW,
yang tersusun dalam beberapa bagian sesuai dengan kelompok atau bidang
permasalahannya.
KUHS/BW
memuat empat buku, yaitu:
Buku I tentang perihal orang (van Personem),
Buku IItentang perihal benda (van
Zaken) terdiri dari hukum benda dan waris.
Buku III tentang perihal perikatan (van Verbintennissen), mengenai hukum kekayaan dengan hak dan
kewajiban pihak tertentu.
Buku IV tentang perihal Pembuktian dan kadaluwarsa
atau lewat waktu (van bewijs en verjaring), terdiri dari
hukum pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terdirI dari hukum perorangan dan hukum keluarga
Menurut ilmu pengetahuan / kalangan
akademik sistematika hukum perdata dikelompokkan:
1.
Hukum
Perseorangan (personemrecht),memuat:
Peraturan tentang manusia sebagai subyek hukum,
Peraturan tentang kecakapan untuk memiliki hak dan kecakapan untuk
bertindak hukum.
2. Hukum keluarga (Familierecht)
Perkawinan dan hubungqannnya dengan harta kekayaan suami atau isteri,
Hubungan antara orang tua dan anak (kekuasaan orang tua (ouderlijke macht), Perwalian (Voogdij), Pengampuan (Curatele)
3. Hukum harta kekayaan (vermogenrecht)
yang dinilaikan dengan uang mencakup : Hak mutlak yaitu hak yang berlaku
terhadapa semua orang, Hak perorangan yaitu hak yang berlaku pada pihak atau
orang tertentu.
4. Hukum waris (erfrecht)
yaitu hukum tentang harta kekayaan bagi orang yang meninggal dunia.
The Best Slots | Casino Roll
ReplyDeleteThe best slots at Casino Roll. If 출장마사지 you love 바카라 사이트 table games, to play blackjack, you have to wooricasinos.info bet 1xbet login twice for the dealer to win. The dealer must 토토 사이트 도메인