PERIHAL HUKUM KELUARGA
A. Keturunan,
Macam-macamnya:
1. Anak
Syah (wetting kind), yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang syah. Bagi Suami dapat menyangkal anak yang
lahir bukan anak syah, bila anak lahir baru atau belum 180 hari sejak hari
perkawinan, atau anak lahir sebelum 300 hari dari perkawinan yang dibetuk
dengan janda. Untuk ini istri wajib membuktikan dalam watu 180-300 hari sebelum
anak itu lahir. Bila suami hadir saat pencatatan kelahiran dan ikut tanda
tangan maka anak tersebut dianggap syah. Dan dapat pula dengan bantuan medis
atas saran hakim atau melihat ciri fisik anak tersebut. Jika telah lewat watu
penyanggkalan dan anak tersebut telah lahir maka batas waktu satu bulan setelah
anak itu lahir, jika bapaknya sedang bepergian maka dihitung dua bulan sejak
kembalinya.
2. Anak
diluar kawin (naturlijk kind), yaitu anak bawaan duda atau janda.
3. Anak
zina (overspel), anak lahir diluar perkawinan yang syah dan dilakukan
dengan cara yang dilarang
4. Anak
sumbang, anak yang lahir dari perkawinan yang dilarang karena hukum,
seperti anak kawin dengan orang tuanya.
B. Kekuasaan Orang Tua
Kedudukan Suami dan Istri
Suami sesuai kedudukannya sebagai
kepala keluarga (marital macht),
suami mempunyai hak untuk mengurus harta istri tetapi dilarang untuk
menghabiskan atau menjual bagi benda tetap tampa ijin istri (pasal 105 (5) dan pasal 140
(3) BW). Jika istri dirugikan maka harta suami menjadi tanggungannya. Bagi
istri bila hawatir suaminya akan merukannya maka mempunyai hak untuk mengajukan
permohonan ke pengadilan untuk mengurus hartanya sendiri (scheding van goederen).
Suami wajiab nafkah (kewajiaban alimentasi), Istri ikut kewarganegaraan suami, Istri ikut
domisili suaminya, Istri dalam perkawinan yang syah dinyatakan tidak cakap
membuat perjanjian (1330) dalam kaitannya dengan hukum harta kekayaan, tetapi
pasal 109 istri dapat bertindak sendiri
dan atau atas ijin suami, seperti untuk menjadi directris perusahaan atau
belanja ke pasar untuk keperluan rumah tangga (disesuaikan dengan kondisi sosial), membuat wasiat, membuat
perjanjian kerja sebagai buruh, menyimpan dan mengambil uang di bank,
memperoleh hak milik atas suatu benda membuat perjanjian kerja untuk
kepentingan rumah tangga, menggugat cerai ke pengadilan. Tapi sekarang
berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung dihapuskan. Istri sejajar dengan suami.
Kedudukan Orang Tua terhadap anak
Orang tua mempunyai kedudukan yang
sangat erat dengan anak-anaknya. Untuk kedudukan orang tua terhadap anak dapat
dilihat bagaimana hubungan antara orang tua dan anak, apakah anak tersebut anak
syah atau tidak syah (anak diluar perkawinan yang syah, anak angkat atau
adopsi, anak karena pengakuan, anak Zina).
Orang tua mempunyai kewajiban
terhadap anak yang dinyatakan belum mampu bertindak karena belum cukup umur
ataupun karena ketentuan hukum lainnya.
1. Memberikan napkah (hak alimentasi)
2. Mempersiapkan masa depan anak-anak menjadi
lebi baik
3. Menjamin kesejahtraan anak, baik kesehatan
maupun pendidikannya.
4. Memberikan ijin perkawinan bagi yang cakap
bertindak hukum.
Berakhirnya
kekuasaan orang tua:
1. Karena kematian, bagi yang masih hidup, Kekuasan orang tua berubah menjadi wali
2. Suami atau istri berpisah selama sepuluh
tahun, diikuti perkawinan baru salah satu pihak, Kekuasan orang tua berubah menjadi
wali
3. Karena putusan hakim setelah adanya
pemisahan meja ranjang, Kekuasan orang tua berubah menjadi wali
4. Karena perceraian, Dalam BW perceraian
dengan alasan Zina dan atau karena
perbuatan kejam yang membahayakan jiwa, Kekuasan orang tua berubah menjadi
wali.
5. Kekuasan orang tua dicabut berdasarkan
putusan pengadilan, karena kelakukan yang sangat buruk, seperti suka mabuk,
suka menghamburkan uang atau boros atau pengurusan harta yang sangat buruk
karena perjudian, atau perbuatan yang dapat merugikan atau membahayakan
keselamatan anak.
6. Ditetapkan orang tuanya orang yang dalam
pengampuan
C. Perwalian (Voogdij),
yaitu pengawasan terhadap anak
dibawah umur serta pengurusan harta kekayaan anak tersebut diatur dengan uu.
Timbunya perwalian:
1. Kekuasaan orang tua yang syah dibut
berdasarkan putusan pengadilan (datievevoogdij)
2. Perceraian
3. pengakuan anak diluar kawin
4. Bila orang tua meninggal maka yang hidup
menjadi wali karena Hukum atau kedudukannya (wettelijkevoogdij)
5. anak angkat bila bersal dari anak yang tidak
ada kaitannya dengan perkawinan yang syah.
6. Perwalian karena wasiat (medevoogdij)
Bagi wali
yang ditunjuk berdasarkan putusan hakim tidak dapat ditolak, kecuali dengan alasan:
Dinas di luar negeri, bagi tentara yang dinas aktif, bagi orang tua yang telah
berumur 60 tahun atau lebih, telah menjadi wali anak yang lain, mempunyai anak lima orang atau lebih.
Yang tidak
dapat menjadi wali:
orang yang sakit ingatan, orang belum dewasa, orang dibawah pengampuan,
weeskamer atau pegawai Balai Harta Peninggalan.
Perwalian
dapat dilakukan oleh Badan Hukum, seperti yayasan dengan putusan pengadilan.
Weeskamer berkedudukan sebagai wali
pengawas, disamping weeskamer juga dikenal voogdijraad
(dewan perwalian) yaitu weeskamer ditambah beberapa orang anngota.
D. Pendewasaan (handlichting),
Yaitu pendewasaan bagi orang belum cukup umur atau kurang dari 20 tahun.
Bagi pemohonan untuk pendewasaan seluruhnya dengan putusan Presiden sedang bila
perbuatan tertentu dengan ijin orang tua atau putusan Pengadilan (pasal 35-37
).
Berdasarkan UU no.1/1974 usia dewasa
18 tahun, maka lembaga ini hapus.
E. Pengampuan (curatele),
Yaitu menempatkan orang dewasa
dibawah pengawasan orang lain karena dinyatakan tidak cakap bertindak hukum,
seperti orang gila, orang yang sangat boros.
Prosenya dengan pengajuan permohonan
ke Pengadilan Negeri, dan putusannya diumumkan dalam Berita Negara.
F. Orang Yang Hilang
Bagi orang yang meninggalkan tempat
tinggal domisilinya dengan ijin atau tampa ijin
dalam waktu yang lama tampa
ada pemberitahuan keadaanya saat sekarang ini. Untuk hal tersebut bagi mereka
yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk
menetapkan orang tersebut sebagai orang yang hilang.
Adapun hak-hak keperdataannya bila dinyatakan
hilang maka berpindah kepada orang yang mengurus atau karena ketetapan hukum
dari pengadilan dalam bentuk kadaluwarsa atau karena lewat waktu, atau memang
sudah dianggap tidak mampu lagi bertindak hukum, misalnya orang yang dinyatakan
hilang ternyata masih hidup tapi umurnya diatas seratus tahun.
Belum ada tanggapan untuk "PERIHAL HUKUM KELUARGA"
Post a Comment