PERIHAL HUKUM KELUARGA



PERIHAL HUKUM KELUARGA



A.  Keturunan,

Macam-macamnya:
1.  Anak Syah (wetting kind), yaitu anak yang lahir dalam perkawinan yang syah. Bagi Suami dapat menyangkal anak yang lahir bukan anak syah, bila anak lahir baru atau belum 180 hari sejak hari perkawinan, atau anak lahir sebelum 300 hari dari perkawinan yang dibetuk dengan janda. Untuk ini istri wajib membuktikan dalam watu 180-300 hari sebelum anak itu lahir. Bila suami hadir saat pencatatan kelahiran dan ikut tanda tangan maka anak tersebut dianggap syah. Dan dapat pula dengan bantuan medis atas saran hakim atau melihat ciri fisik anak tersebut. Jika telah lewat watu penyanggkalan dan anak tersebut telah lahir maka batas waktu satu bulan setelah anak itu lahir, jika bapaknya sedang bepergian maka dihitung dua bulan sejak kembalinya.
2.  Anak diluar kawin (naturlijk kind), yaitu anak bawaan duda atau janda.
3.  Anak zina (overspel), anak lahir diluar perkawinan yang syah dan dilakukan dengan cara yang dilarang
4.  Anak sumbang, anak yang lahir dari perkawinan yang dilarang karena hukum, seperti anak kawin dengan orang tuanya.


B. Kekuasaan Orang Tua

Kedudukan Suami dan Istri
Suami sesuai kedudukannya sebagai kepala keluarga (marital macht), suami mempunyai hak untuk mengurus harta istri tetapi dilarang untuk menghabiskan atau menjual bagi benda tetap tampa ijin istri (pasal 105 (5) dan pasal 140 (3) BW). Jika istri dirugikan maka harta suami menjadi tanggungannya. Bagi istri bila hawatir suaminya akan merukannya maka mempunyai hak untuk mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengurus hartanya sendiri (scheding van goederen).
Suami wajiab nafkah (kewajiaban alimentasi), Istri ikut kewarganegaraan suami, Istri ikut domisili suaminya, Istri dalam perkawinan yang syah dinyatakan tidak cakap membuat perjanjian (1330) dalam kaitannya dengan hukum harta kekayaan, tetapi pasal 109 istri dapat bertindak sendiri dan atau atas ijin suami, seperti untuk menjadi directris perusahaan atau belanja ke pasar untuk keperluan rumah tangga (disesuaikan dengan kondisi sosial), membuat wasiat, membuat perjanjian kerja sebagai buruh, menyimpan dan mengambil uang di bank, memperoleh hak milik atas suatu benda membuat perjanjian kerja untuk kepentingan rumah tangga, menggugat cerai ke pengadilan. Tapi sekarang berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung dihapuskan. Istri sejajar dengan suami.
Kedudukan Orang Tua terhadap anak
Orang tua mempunyai kedudukan yang sangat erat dengan anak-anaknya. Untuk kedudukan orang tua terhadap anak dapat dilihat bagaimana hubungan antara orang tua dan anak, apakah anak tersebut anak syah atau tidak syah (anak diluar perkawinan yang syah, anak angkat atau adopsi, anak karena pengakuan, anak Zina).

Orang tua mempunyai kewajiban terhadap anak yang dinyatakan belum mampu bertindak karena belum cukup umur ataupun karena ketentuan hukum lainnya.

1.    Memberikan napkah (hak alimentasi)
2.    Mempersiapkan masa depan anak-anak menjadi lebi baik
3.    Menjamin kesejahtraan anak, baik kesehatan maupun pendidikannya.
4.    Memberikan ijin perkawinan bagi yang cakap bertindak hukum.

Berakhirnya kekuasaan orang tua:
1.    Karena kematian, bagi yang masih hidup,  Kekuasan orang tua berubah menjadi wali
2.    Suami atau istri berpisah selama sepuluh tahun, diikuti perkawinan baru salah satu pihak, Kekuasan orang tua berubah menjadi wali
3.    Karena putusan hakim setelah adanya pemisahan meja ranjang, Kekuasan orang tua berubah menjadi wali
4.    Karena perceraian, Dalam BW perceraian dengan alasan Zina  dan atau karena perbuatan kejam yang membahayakan jiwa, Kekuasan orang tua berubah menjadi wali.
5.    Kekuasan orang tua dicabut berdasarkan putusan pengadilan, karena kelakukan yang sangat buruk, seperti suka mabuk, suka menghamburkan uang atau boros atau pengurusan harta yang sangat buruk karena perjudian, atau perbuatan yang dapat merugikan atau membahayakan keselamatan anak.
6.    Ditetapkan orang tuanya orang yang dalam pengampuan

C.  Perwalian (Voogdij),

yaitu pengawasan terhadap anak dibawah umur serta pengurusan harta kekayaan anak tersebut diatur dengan uu.

Timbunya perwalian:
1.    Kekuasaan orang tua yang syah dibut berdasarkan putusan pengadilan (datievevoogdij)
2.    Perceraian
3.    pengakuan anak diluar kawin
4.    Bila orang tua meninggal maka yang hidup menjadi wali karena Hukum atau kedudukannya (wettelijkevoogdij)
5.    anak angkat bila bersal dari anak yang tidak ada kaitannya dengan perkawinan yang syah.
6.    Perwalian karena wasiat (medevoogdij)

Bagi wali yang ditunjuk berdasarkan putusan hakim tidak dapat ditolak, kecuali dengan alasan: Dinas di luar negeri, bagi tentara yang dinas aktif, bagi orang tua yang telah berumur 60 tahun atau lebih, telah menjadi wali anak yang lain, mempunyai anak lima orang atau lebih.

Yang tidak dapat menjadi wali: orang yang sakit ingatan, orang belum dewasa, orang dibawah pengampuan, weeskamer atau pegawai Balai Harta Peninggalan.

Perwalian dapat dilakukan oleh Badan Hukum, seperti yayasan dengan putusan pengadilan.
Weeskamer berkedudukan sebagai wali pengawas, disamping weeskamer juga dikenal voogdijraad (dewan perwalian) yaitu weeskamer ditambah beberapa orang anngota.

D.  Pendewasaan (handlichting),

Yaitu pendewasaan bagi orang  belum cukup umur atau kurang dari 20 tahun. Bagi pemohonan untuk pendewasaan seluruhnya dengan putusan Presiden sedang bila perbuatan tertentu dengan ijin orang tua atau putusan Pengadilan (pasal 35-37 ).
Berdasarkan UU no.1/1974 usia dewasa 18 tahun, maka lembaga ini hapus.

E.  Pengampuan (curatele),

Yaitu menempatkan orang dewasa dibawah pengawasan orang lain karena dinyatakan tidak cakap bertindak hukum, seperti orang gila, orang yang sangat boros.
Prosenya dengan pengajuan permohonan ke Pengadilan Negeri, dan putusannya diumumkan dalam Berita Negara.

F.  Orang Yang Hilang


Bagi orang yang meninggalkan tempat tinggal domisilinya dengan ijin atau tampa ijin dalam waktu yang lama tampa ada pemberitahuan keadaanya saat sekarang ini. Untuk hal tersebut bagi mereka yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menetapkan orang tersebut sebagai orang yang hilang.

Adapun hak-hak keperdataannya bila dinyatakan hilang maka berpindah kepada orang yang mengurus atau karena ketetapan hukum dari pengadilan dalam bentuk kadaluwarsa atau karena lewat waktu, atau memang sudah dianggap tidak mampu lagi bertindak hukum, misalnya orang yang dinyatakan hilang ternyata masih hidup tapi umurnya diatas seratus tahun.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERIHAL HUKUM KELUARGA"

Post a Comment