HUKUM BENDA



HUKUM BENDA

A.  TENTANG BENDA PADA UMUMNYA


Benda dalam bahasa Belanda disebut  zaak, ialah segala sesuatu yang dapat dapat dihaki oleh orang. Benda pada awalnya mempunyai arti sempit yaitu segala sesuatu yang dapat dilihat. Tetapi dalam perkembangan benda adalah bagian dari kekayaan seseorang, sehingga pengertiannya berkembang termasuk benda yang tidak dapat dilihat, yaitu hak-hak, hak pitang, hak jual beli dan lain-lain. Selanjutnya dalam pengertian penghasilan maka benda mempunyai pengertian memungut uang sewa atau bunga dari modal (burgerlijke vruchten) disamping  (natuurlijke vruchten).


Macam-macam benda:
1.    Benda yang dapat diganti, misal uang dan benda tidak dapat diganti, misalnya kuda
2.    Benda yang dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan misalnya jalan raya, lapangan umum
3.    Benda yang dapat dibagi misalnya beras dan benda yang tidak dapat dibagi, misalnya kuda
4.    Benda bergerak misalnya perabot rumah tangga dan benda tidak bergerak, misalnya tanah

Benda tidak bergerak dapat dibedakan atas:
1.    karena sifatnya, misalnya tanah dan benda yang melekat Karena tujuan pemakaiannya, misalnya mesin mesin dalam gedung dianggap melekat karena pemakaiannya cukup lama
2.    Karena ditentukan UU, misalnya vruchtgebruik, hak servitut, hak opstal, hak erfpach.

Sedang benda bergerak dibedakan, pertama karena sifatnya selain tanah dan yang melekat, misalnya perabot rumah tangga. Kedua karena ditentukan UU, misalnya: hak auteurswet, hak oktroi.

B. TENTANG HAK KEBENDAAN,

Hak kebendaan zaakelijk recht (Belanda), actiones in rem (Rumawi) yaitu hak yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat diperintahkan kepada setiap orang. Sebagai lawan dari hak persorangan (Persoonlijk recht(belanda), actiones in personam (Rumawi)

Sifat-sifat hak kebendaan:
1.    Dapat dipertahankan terhadap setiap orang
2.    Melekat pada benda, mengikuti nbenda bila dipindah tangankan (droit de suite)
3.    Hak yang lebih tua dimenangkan terhadap yang lebih muda

1.  Bezit
yaitu suatu keadaan lahir, dimana seseorang menguasai benda seolah-olah kepunyaan sendiri, dan dilindungi menurut hukum, dengan syarat bila ia mempunyai kekuasaan atas benda tersebut dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.

Macam Bezit:
1.    Bezit ada pada tangan orang itu sendiri (beziter eigenaar),
2.    Bezit berada pada tangannya dikira miliknya sendiri orang, misalnya dari warisan atau dari lelang. Bezit ini dibedakan atas:
a.     Te goeder trouw (iktikat baik)
b.     Te kwader trour  (iktikat buruk), barang dari curian. Tetapi asas mengatakan setiap orang dianggap jujur, sedang kejujuran harus dibuktikan.
Cara perolehan bezit dibedakan:

Atas benda bergerak,
1.    pengoperan (traditio), yaitu penyerahan dari tangan beziter lama kepada beziter baru, khusus bezit dalam gudang cukup dengan menyerahkan kunci gudang.
2.    Pengambilan (occopacio), perolehan secara asli atu originair, sehingga dapat dilihat dan tegas maksut menguasai benda tersebut.

Atas benda tidak  bergerak:
1.    Traditio brevu manu atau levering met korte hand, yaitu pengambil alih atas bezit yang telah ada dalam tangannya.
2.    Constitutum possessorium, yaitu seorang pengoper yang berdasarkan perjanjian boleh memegang bezit itu sebagai haouder.
3.    Bila bezit yang akan dioperkan pada pihak ketiga sedang bezit itu telah ada padanya, dan baginya berlaku beziter baru. 
4.    Orang gila tidak dapat bertindak memegang bezit, karena dianggap tidak mempunyai kemauan, sedang anak belum dewasa dapat bertindak sebagai bezit. Bagi juru sita atau wali dapat memindahkan bezit atau bezit dengan perantaraan orang lain.
5.    Bezit karena waris pindah sejak seorang meninggal dunia.

Hak Bezit atas benda tidak bergerak:
1.    Seorang bezit tidak dapat diusir oleh pemilik, tapi harus digugat di muka pengadilan, sementara ia tetap dilindungi sebagai pemilik benda.
2.    Semua hasil bezit adalah keuntungan bagi beziter walaupun ia kalah dalam proses peradilan.
3.    Beziter jujur karena lewat waktu dapat memperoleh bezit sebagi hak milik.
4.    Bila beziter diganggu maka ia dapat memohon kepada pengadilan untuk dilindungi dan dapat pula minta ganti rugi atas gangguan tersebut.

Bagi benda yang bergerak berlaku titel yang sempurna (1977 ayat 1), hal ini karena untuk mempermudah kelancaran dalan transport jual beli tanpa harus melihat benda itu benar haknya atau tidak, tapi tidak berlaku bila bezit dari hasil curian, hal ini dikenal dengan istilah pelembutan hukum (rechtsverfijning)

2.  Eigendom

Eigendom, yaitu hak paling sempurna atas benda, hak ini selanjutnya disebut hak milik. Eigendom dapat berbuat apa saja atas benda miliknya, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan atau hak milik berfungsi sosial (social eingenering)
Pasal 574 BW, setiap eigendom dapat meminta kembali (revindicatie) hak miliknya baik benda bergerak atau tidak bergerak dari siapa saja yang menguasainya, berdasarkan hak miliknya itu.

Cara perolehan eigendom:
1.    Pengambilan, misalnya membuka tanah, memancing ikan.
2.    Natrekking atau bertambah besar, misalnya kuda yang kecil bertambah besar
3.    Lewat waktu
4.    Pewarisan
5.    Penyerahan atau overdrucht atau levering, yaitu pemindahan hak dari orang yang berhak memindahkan. Untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan Surat penyerahan atau akta van transport atau dengan Balik Nama. Levering ada dua macam Penyerahan kekuasaan belaka (fietelijke levering) dan Bertujuan memindahkan hak milik (juridische levering)
6.    Lewat waktu, caranya dengan acquisiteve verjaring artinya ia menduduki benda tersebut selama 20 tahun tidak ada yang mengganggu.

3.  Hipotik

Diganti dengan hak tanggungan (pasal 25,33, 39, 51, 57 UU no.5/1960 UUPA).
Pasal 25, 33, 39, mengatur hal tanggungan atas HGU dan HGB yang dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan. Sedang pasal 51 mengatur hal tanggungan diatur dengan undang-undang. Pasal 57 Bila belum terbentuk undang-undang mengenai hal tanggungan maka berlaku ketentuan lama (bab XXI buku II pasal 1162-1232 BW).
Hipotik adalah perjanjian accesoir (perjanjian lanjutan dari perjajian pokok).
Sifat-sifat Hipotik:
1.    Zaaksgevolg yaitu perjanjian yang mengikuti (droit de suite) bendanya kemanapun benda tersebut berada sehingga krediditur mempunyai hak terhadap hipotik tersebut.
2.    Droit de preverence, yaitu kreditur yang memegang hipotik mempunyai kedudukan utama atau didahulukan (preverence) untuk memperoleh pelunasan atas piutang daripada kreditur lainnya. Bila kreditur pertama telah dilunasi maka kreditur kedua (konkuren) menggantikan kedudukan kreditur pertama dan seterusnya.
3.    Ondeelbaar, Hipotik tidak dapat dibagi-bagi sehingga jika dilunasi sebagian maka hipotik tersebut tidak dapat diangkat karena hipotik melekat pada benda secara keseluruhan (debiturnya satu).

Asas-asas

1.    Asas Publisitas/Publiciteit, Hipotik: asas yang menentukan bahwa hipotik itu harus didaftarkan dan pendaftaranya dapat dibedakan menurut Ordonansi Balik Nama No. 27/ 1834 oversehcseling dan PP no. 10/1961. Menurut OO no.27/1834 pendaftaran hipotik dilakukan di Kantor Balik Nama (kadaster) oleh Pegawai Balik Nama. Sedangkan menurut PP no.10/1961 Hipotik didaftarkan di Kantor Pertanahan Kodya/Kabupaten ditempat dima tanah tersebut terdaftar (Kantor Kasubdit Agraria). Untuk pendaftaran ada dua system, yaitu Registration of deeds (sistem pendaftaran akta) dan yang kedua Regestration of tittle (sistem pendaftaran hak hipotiknya). Hipotik harus didaftarkan, bila tidak didaftarkan maka hipotik dianggap tidak pernah ada.
2.    Asas Spesialitas/specialiteit, artinya obyek hipotik harus jelas. Misalnya tanah maka harus jelas batas-batasnya, letaknya, luasnya.

Pembebabanan Hipotik
Ada empat cara mengadakan pembebanan :
1.    Perjanjian memberikan kredit, dapat dibuat dalam bentuk akte atau lisan.
2.    Surat Kuasa memasang hipotik, harus dibuat dalam bentuk akte otentik jika tidak batal demi hukum, tidak dapat ditarik/dicabut dan hak kepentingan berpindah pada pmegang kuasa. Artinya syarat mutlak. Dalam pasal 1171 berlaku khusus atas tanah. Dalam 315c WvK berlaku atas kapal. Dalam pasal 24 S.48/1933 tentang pendaftaran kapal. SKMH atas kapal dilakukan didepan Syah Bandar (Kepala kantor pendaftaran kapal) dan disaksikan dua orang saksi dari dua belah pihak, debitur dan kreditur. Dengan demikian dalam BW dapat diberlakukan atas kapal laut dan kapal terbang.
3.    Akta pemasangan/pembebanan hipotik, dilakukan oleh notaris, dibuat satu saja  (tanpa arsip). Dari akta pemasangan ini lahir akta hipotik. Dalam akta hipotik pasal 1176 dapat dicantumkan janji-janji. Untuk didaftarkan maka dibuat akta salinan (akta grose)nya pasal 4 UU no.14/1970. Jadi akibat akta pemasangan hipotik adalah sebagai tanda bukti pembebanan hipotik dan bukti lahinya hipotik. Di dalam UU no.10/1960 dilakukan didepan Notaris, Camat, mantan Pegawai Agraria, PPAT membuat dua kate hipotik dan dua-dunya asli, yang satu disimpan di PPAT dan yang satu dikirim ke Kantor Pertanahan Kodya/Kabupaten. Selanjutnya Oleh kepala Kantor pertanahan membuat salinan untuk pendaftaran dan membuat buku tanah hipotik selanjutnya diterbitkan Sertifikat Hipotik. 
4.    Setifikat Hipotik, Dalam pasal 7(2) menentukan  sertifikat Hipotik dan Creditverban dan Grose akata hipotik dan Creditverban mempunyai kekuatan eksekotorial (lihat pasal 224 HIR, pasal 258 Rbg, pasal 18-19 S.542/1908).

Pandrecht atau hak gadai

Yaitu hak yang berasal dari benda orang lain untuk mendapat pelunasan dari pemilik benda atau dengan penjualan benda tersebut. Pasal 1150.
Penggadai atau pemberi tanggungan (pandgever) harus orang bekwaam atau cakap bertindak hukum, dengan hak untuk menahan tidak dijual sampai jatuh tempo hutang dilunasi, penjualan dapat dilakukan sendiri tapi dapat dilakukan oleh perantara perum penggadaian, hak untuk melunasi tanggungan. Orang yang menerima gadai (pandnemer) dapat dituntut bila barang itu hilang, pasal 1152 ayat 4 BW, Harus ada pemberitahuan pada pemilik barang sebelum dijual, Setelah penjualan ada penghitungan jum;ah hutang bila lebih maka kewajiban mengembalikan pada pemilik barang, mengembalikan barang bila telah lunas.

Fiduciare Eigendoms Overdracht

Fiducia adalah penyerahan hak milik atas benda berwujut dan bergerak karena kepercayaan. Benda yang dijadikan jaminan tetap pada tangan debitur tidak diserahkan kepada kreditur.

Peraturan fiducia diatur dalam Yurisprudence:
1.    Yurisprudence di Negara Belanda, pada tanggal 29 Januari Hogeraad memutuskan Bierbrouwerije Arrest: Permasalahannya Bos pinjam uang kepada NV Heineken Bierbrouwerije Maatschappy dengan jaminan inventaris barang-barang restoran dengan janji bahwa barang-barang tadi tetap berada pada tangan bos dan janji diperkuat dengan pinjam pakai dengan catatan jika bangkrut maka barang tadi harus diserahkan pada Heineken. Pelaksanaannya ternyata bankrut tapi bos tidak mau menyerahkan barang tersebut, dengan alasan barang tersebut hanya dijadikan jaminan. Perkara tersebut sampai kasasi dan dimenangkan Heineken.
2.    Putusan Hooggerechtsof (MA pada HB, tanggal 18 Agustus 1932), permasalahannya Pedro Clignette melawan BPM (Bataatsche Petroleum Maatschappij. Pedro pinjam uang ke BPM dengan jaminan Mobil sedang mobil tetap berada pada Pedro.

Proses terjadinya Fiducia:
1.    Perjajian Obligatoire, adalah perjanjian antara pemberi fiducia/debitur dengan penerima fiducia/kreditur untuk pinjam uang dengan menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan.
2.    Perjanjian kebendaan, adalah perjanjian antara pemberi dan penerima fiducia untuk menyerahkan hak dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya. Missal A menjual buku pada B, setelah dibayar ternyata buku tidak diserahkan tapi dipinjam terlebih dahulu (constitutum possessorium).
3.    Perjanjian pinjam pakai, yaitu pinjam terbatas waktu tertentu, bila habis limit waktu maka dikembalikan.

C.   Privilege (keistemewaan hutang piutang)

Privilege adalah hak istimewa yang dimiliki oleh seorang kreditur atas hutang bagi debitur yang lalai melakukan prestasi atau dinyatakan pailit.

Bagi debitur yang lalai maka kedudukan harta yang dijadikan jaminan akan menjadi hak kreditur. Bilama hutangnya banyak dan dibuat atas alas hak yang berbeda-beda atau karena perjanjian-perjanjian dengan beberapa orang maka dalam pembagian harta yang dijadikan jaminan akan ditentukan menurut apa yang telah diperjanjikan. Bilamana diduga harta tersebut tidak mencukupi maka dalam pembagiaannya berdasarkan putusan pengadilan bahwa seorang debitur dinyatakan wanprestasi,  untuk pemenuhan prestasi dari harta debitur tersebut dkelompokkan atas dua macam kreditur, yaitu kreditur privilege dan kreditur kongkuren.
Kedudukannya sebagai kreditur privilege mempunyai hak istimewa artinya dalam pemenuhan prestasi baginya mendapat hak pemenuhan hutang lebih didahulukan dari hutang-hutang lainnya atau dari kreditur kongkuren.
Bila kreditur kongkuren lebih dari satu orang maka kreditur yang lebih kuat atau piutangnya lebih banyak didahulukan menggantikan kedudukan kreditur privilege yang telah terpenuhi prestasi baginya.

D.   Hak Reclame dan hak Retentie (pasal 1145 BW,   pasal 230 WvK)

I.   Hak reclame



Adalah hak seseorang pedagang untuk meminta pengembalian barang karena terjadinya jual beli.
Adapun bentuk pengembalian barang yang dimaksut adalah pengembalian barang secara sempurna sebagaimana keadaan semula atas barang yang telah dibeli. Bilamana barang yang dimaksut telah rusak atau berkurang nilainya atau sirna atau hilang maka pembeli tersebut dapat digugat untuk mengembalikan barang tersebut dan atau dengan ganti kerugian.
Jika barang tersebut telah dicicil maka pembeli dan atau karena kesepakatan kedua belah pihak dapat menuntut pengembalian barang bila penjual bersedia mengembalikan cicilan yang telah dibayar.
Jika barang tersebut telah dicicil dan kedudukan barang tersebut telah ditangan pihak ke tiga maka melelui tangan pembeli semula dapat meminta pengembalian barang tersebut.
Jika lenyap atau hilangnya barang dikarenakan keadaan terpaksa sedangkan barang telah dibeli atau ada kata sepakat dan telah diserahkan maka tanggung jawab penuh bagi pembeli olehkarenanya dapat dituntut pengembalian barang tersebut (ganti rugi).
Jika barang tersebut telah disepakati dan telah dibayar tapi belum diserahkan maka kewajiban penjual untuk mengganti yang baru.
Jika telah terjadi kesepatan jual beli dan pembayaran telah dilunasi tetapi kelalaian bagi pembeli untuk mengambil barang tersebut  sedang lenyap dan atau berkurangnya nilai barang maka tanggung jawab ada pada pembeli.

II.   Hak retentie

Yaitu hak untuk mempertahankan barang yang telah dibeli dalam jual beli atas dasar hak milik eigendom.
Penyataan tersebut mempunyai pengertian bahwa jual beli yang didasari pemindahan hak milik telah terjadi sejak ada kata sepakat, walaupun bagi pembeli belum melakukan pembayaran atas benda tersebut. Jika barang tersebut telah diterima maka barang tersebut dapat dipertahankan dari pemilik semula bila digugat pengembalian hak. Jika belum diterima maka dapat meminta kepada pihak penjual untuk menyerahkan barang tersebut walaupun belum dibayar hal ini dilandasi asas iktikat baik atau asas pacta sunservanda.

E.    Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960  kaitannya dengan Hak Atas Tanah

Untuk hak-hak kebendaan tersebut dengan lahirnya UUPA menjadi hapus kecuali hipotik dan gadai. Selanjutnya diganti hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa.  Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain Dalam BW:

 Erfdienstbaarheid atau servitut,
Suatu beban yang diletakkan diatas pekarangan orang lain karena berbatasan, misalnya jalan depan rumah, saluran air.
Hak ini dapat hapus bila tanah yang ada pada sekitar itu jatuh pada satu orang atau karena lewat waktu terbengkalai.

Hak Guna Opstal,
Yaitu hak untuk memiliki bangunan atau tanaman di atas pekarangan orang lain (pasal 711BW)

Hapusnya hak opstal:
1.    Bila hak milik itu jatuh pada satu orang
2.    Bila 30 tahun tidak dipergunakan
3.    Apabila waktu diperjanjikan telah lewat waktu
4.    Berakhirnya perjanjian.

 Hak Erfpacht

Yaitu hak memungut hasil dari tanah orang lain untuk waktu tidak terbatas dengan cara membayar sejumlah uang (canon/pacht). 720 BW. Lama waktu 75 tahun, dan hak ini dapat diwariskan.

Vruchtgebruik

Yaitu hak untuk menarik penghasilan dari suatu benda solah-olah milik sendiri dengan cara harus menjaga benda tersebut kepunyaan sendiri. Pasal 756 BW.
Bila penggunaan tersebut menyebabkan berkurang jumlah atau nilai atau hilang maka pemakai dapat dituntut ganti rugi.

Untuk hak erfpacht dan vruchtgebruik adalah hak atas nama saja bagi pemilik aslinya (blote eigenaar)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "HUKUM BENDA"

Post a Comment