HUKUM
BENDA
A. TENTANG BENDA PADA UMUMNYA
Benda dalam bahasa
Belanda disebut zaak, ialah segala sesuatu yang dapat dapat
dihaki oleh orang. Benda pada awalnya mempunyai arti sempit yaitu segala
sesuatu yang dapat dilihat. Tetapi dalam perkembangan benda adalah bagian dari kekayaan seseorang, sehingga
pengertiannya berkembang termasuk benda yang tidak dapat dilihat, yaitu hak-hak, hak pitang, hak jual beli dan
lain-lain. Selanjutnya dalam pengertian
penghasilan maka benda mempunyai pengertian memungut uang sewa atau bunga
dari modal (burgerlijke vruchten)
disamping (natuurlijke vruchten).
Macam-macam
benda:
1. Benda yang
dapat diganti, misal uang dan benda tidak dapat diganti, misalnya kuda
2. Benda yang
dapat diperdagangkan dan benda yang tidak dapat diperdagangkan misalnya jalan
raya, lapangan umum
3. Benda yang
dapat dibagi misalnya beras dan benda yang tidak dapat dibagi, misalnya kuda
4. Benda
bergerak misalnya perabot rumah tangga dan benda tidak bergerak, misalnya tanah
Benda
tidak bergerak dapat dibedakan atas:
1. karena
sifatnya, misalnya tanah dan benda yang melekat Karena tujuan pemakaiannya,
misalnya mesin mesin dalam gedung dianggap melekat karena pemakaiannya cukup
lama
2. Karena
ditentukan UU, misalnya vruchtgebruik, hak servitut, hak opstal, hak erfpach.
Sedang benda bergerak
dibedakan, pertama karena sifatnya selain tanah dan yang melekat, misalnya
perabot rumah tangga. Kedua karena ditentukan UU, misalnya: hak auteurswet, hak
oktroi.
B.
TENTANG HAK KEBENDAAN,
Hak kebendaan zaakelijk
recht (Belanda), actiones in rem (Rumawi) yaitu hak
yang memberi kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat diperintahkan
kepada setiap orang. Sebagai lawan dari hak persorangan (Persoonlijk recht(belanda), actiones in personam (Rumawi)
Sifat-sifat
hak kebendaan:
1. Dapat
dipertahankan terhadap setiap orang
2. Melekat pada
benda, mengikuti nbenda bila dipindah tangankan (droit de suite)
3. Hak yang
lebih tua dimenangkan terhadap yang lebih muda
1. Bezit
yaitu suatu keadaan
lahir, dimana seseorang menguasai benda seolah-olah kepunyaan sendiri, dan
dilindungi menurut hukum, dengan syarat bila ia mempunyai kekuasaan atas benda
tersebut dan kemauan untuk memiliki benda tersebut.
Macam
Bezit:
1. Bezit ada
pada tangan orang itu sendiri (beziter eigenaar),
2. Bezit berada
pada tangannya dikira miliknya sendiri orang, misalnya dari warisan atau dari
lelang. Bezit ini dibedakan atas:
a. Te goeder trouw (iktikat baik)
b. Te kwader trour
(iktikat buruk), barang dari curian. Tetapi asas mengatakan setiap orang dianggap jujur, sedang
kejujuran harus dibuktikan.
Cara
perolehan bezit dibedakan:
Atas benda bergerak,
1. pengoperan
(traditio), yaitu penyerahan dari tangan beziter lama kepada beziter baru,
khusus bezit dalam gudang cukup dengan menyerahkan kunci gudang.
2. Pengambilan
(occopacio), perolehan secara asli atu originair, sehingga dapat dilihat dan
tegas maksut menguasai benda tersebut.
Atas benda tidak bergerak:
1. Traditio brevu manu atau levering met korte hand, yaitu pengambil alih
atas bezit yang telah ada dalam tangannya.
2. Constitutum possessorium, yaitu seorang
pengoper yang berdasarkan perjanjian boleh memegang bezit itu sebagai haouder.
3. Bila bezit
yang akan dioperkan pada pihak ketiga sedang bezit itu telah ada padanya, dan
baginya berlaku beziter baru.
4. Orang gila
tidak dapat bertindak memegang bezit, karena dianggap tidak mempunyai kemauan,
sedang anak belum dewasa dapat bertindak sebagai bezit. Bagi juru sita atau
wali dapat memindahkan bezit atau bezit dengan perantaraan orang lain.
5. Bezit karena
waris pindah sejak seorang meninggal dunia.
Hak
Bezit atas benda tidak bergerak:
1. Seorang
bezit tidak dapat diusir oleh pemilik, tapi harus digugat di muka pengadilan,
sementara ia tetap dilindungi sebagai pemilik benda.
2. Semua hasil
bezit adalah keuntungan bagi beziter walaupun ia kalah dalam proses peradilan.
3. Beziter
jujur karena lewat waktu dapat memperoleh bezit sebagi hak milik.
4. Bila beziter
diganggu maka ia dapat memohon kepada pengadilan untuk dilindungi dan dapat pula
minta ganti rugi atas gangguan tersebut.
Bagi
benda yang bergerak berlaku titel yang sempurna (1977 ayat 1), hal ini karena untuk
mempermudah kelancaran dalan transport jual beli tanpa harus melihat benda itu
benar haknya atau tidak, tapi tidak berlaku bila bezit dari hasil curian, hal
ini dikenal dengan istilah pelembutan hukum (rechtsverfijning)
2. Eigendom
Eigendom, yaitu hak
paling sempurna atas benda, hak ini selanjutnya disebut hak milik. Eigendom
dapat berbuat apa saja atas benda miliknya, sepanjang tidak bertentangan dengan
undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan atau hak milik berfungsi sosial (social
eingenering)
Pasal 574 BW, setiap
eigendom dapat meminta kembali (revindicatie)
hak miliknya baik benda bergerak atau tidak bergerak dari siapa saja yang
menguasainya, berdasarkan hak miliknya itu.
Cara
perolehan eigendom:
1. Pengambilan,
misalnya membuka tanah, memancing ikan.
2. Natrekking
atau bertambah besar, misalnya kuda yang kecil bertambah besar
3. Lewat
waktu
4. Pewarisan
5. Penyerahan
atau overdrucht atau levering, yaitu pemindahan hak dari
orang yang berhak memindahkan. Untuk benda tidak bergerak dilakukan dengan Surat
penyerahan atau akta van transport atau
dengan Balik Nama. Levering ada dua macam Penyerahan kekuasaan belaka (fietelijke
levering) dan Bertujuan
memindahkan hak milik (juridische levering)
6. Lewat
waktu, caranya dengan acquisiteve verjaring artinya ia menduduki benda tersebut
selama 20 tahun tidak ada yang mengganggu.
3. Hipotik
Diganti dengan hak
tanggungan (pasal 25,33, 39, 51, 57 UU no.5/1960 UUPA).
Pasal 25, 33, 39,
mengatur hal tanggungan atas HGU dan HGB yang dapat dijadikan jaminan hutang
dengan dibebani hak tanggungan. Sedang pasal 51 mengatur hal tanggungan diatur
dengan undang-undang. Pasal 57 Bila belum terbentuk undang-undang mengenai hal
tanggungan maka berlaku ketentuan lama (bab XXI buku II pasal 1162-1232 BW).
Hipotik adalah perjanjian accesoir (perjanjian lanjutan
dari perjajian pokok).
Sifat-sifat Hipotik:
1. Zaaksgevolg
yaitu perjanjian yang mengikuti (droit de suite) bendanya
kemanapun benda tersebut berada sehingga krediditur mempunyai hak terhadap
hipotik tersebut.
2. Droit
de preverence, yaitu kreditur
yang memegang hipotik mempunyai kedudukan utama atau didahulukan (preverence) untuk memperoleh pelunasan atas
piutang daripada kreditur lainnya. Bila kreditur pertama telah dilunasi maka
kreditur kedua (konkuren)
menggantikan kedudukan kreditur pertama dan seterusnya.
3. Ondeelbaar, Hipotik tidak dapat
dibagi-bagi sehingga jika dilunasi sebagian maka hipotik tersebut tidak dapat
diangkat karena hipotik melekat pada benda secara keseluruhan (debiturnya
satu).
Asas-asas
1. Asas Publisitas/Publiciteit, Hipotik:
asas yang menentukan bahwa hipotik itu harus didaftarkan dan pendaftaranya
dapat dibedakan menurut Ordonansi Balik Nama No. 27/ 1834 oversehcseling dan PP
no. 10/1961. Menurut OO no.27/1834 pendaftaran hipotik dilakukan di Kantor
Balik Nama (kadaster) oleh Pegawai
Balik Nama. Sedangkan menurut PP no.10/1961 Hipotik didaftarkan di Kantor Pertanahan
Kodya/Kabupaten ditempat dima tanah tersebut terdaftar (Kantor Kasubdit
Agraria). Untuk pendaftaran ada dua
system, yaitu Registration of deeds
(sistem pendaftaran akta) dan yang kedua Regestration
of tittle (sistem pendaftaran hak hipotiknya). Hipotik harus didaftarkan,
bila tidak didaftarkan maka hipotik dianggap tidak pernah ada.
2. Asas Spesialitas/specialiteit, artinya
obyek hipotik harus jelas. Misalnya tanah maka harus jelas batas-batasnya,
letaknya, luasnya.
Pembebabanan
Hipotik
Ada empat cara mengadakan
pembebanan :
1. Perjanjian memberikan kredit, dapat
dibuat dalam bentuk akte atau lisan.
2. Surat
Kuasa memasang hipotik, harus dibuat
dalam bentuk akte otentik jika tidak batal demi hukum, tidak dapat
ditarik/dicabut dan hak kepentingan berpindah pada pmegang kuasa. Artinya
syarat mutlak. Dalam pasal 1171 berlaku khusus atas tanah. Dalam 315c WvK
berlaku atas kapal. Dalam pasal 24 S.48/1933 tentang pendaftaran kapal. SKMH atas kapal dilakukan didepan Syah Bandar (Kepala kantor pendaftaran
kapal) dan disaksikan dua orang saksi dari dua belah pihak, debitur dan
kreditur. Dengan demikian dalam BW dapat diberlakukan atas kapal laut dan kapal
terbang.
3. Akta pemasangan/pembebanan hipotik,
dilakukan oleh notaris, dibuat satu saja
(tanpa arsip). Dari akta pemasangan ini lahir akta hipotik. Dalam akta
hipotik pasal 1176 dapat dicantumkan janji-janji. Untuk didaftarkan maka dibuat
akta salinan (akta grose)nya pasal 4
UU no.14/1970. Jadi akibat akta pemasangan hipotik adalah sebagai tanda bukti pembebanan
hipotik dan bukti lahinya hipotik. Di dalam UU no.10/1960 dilakukan didepan
Notaris, Camat, mantan Pegawai Agraria, PPAT membuat dua kate hipotik dan
dua-dunya asli, yang satu disimpan di PPAT dan yang satu dikirim ke Kantor
Pertanahan Kodya/Kabupaten. Selanjutnya Oleh kepala Kantor pertanahan membuat
salinan untuk pendaftaran dan membuat buku tanah hipotik selanjutnya
diterbitkan Sertifikat Hipotik.
4. Setifikat Hipotik, Dalam pasal 7(2)
menentukan sertifikat Hipotik dan
Creditverban dan Grose akata hipotik dan Creditverban mempunyai kekuatan eksekotorial (lihat pasal 224
HIR, pasal 258 Rbg, pasal 18-19 S.542/1908).
Pandrecht atau hak gadai
Yaitu hak yang berasal
dari benda orang lain untuk mendapat pelunasan dari pemilik benda atau dengan
penjualan benda tersebut. Pasal 1150.
Penggadai atau pemberi
tanggungan (pandgever) harus orang bekwaam atau cakap bertindak hukum,
dengan hak untuk menahan tidak dijual sampai jatuh tempo hutang dilunasi,
penjualan dapat dilakukan sendiri tapi dapat dilakukan oleh perantara perum
penggadaian, hak untuk melunasi tanggungan. Orang yang menerima gadai (pandnemer) dapat dituntut bila barang
itu hilang, pasal 1152 ayat 4 BW, Harus ada pemberitahuan pada pemilik barang
sebelum dijual, Setelah penjualan ada penghitungan jum;ah hutang bila lebih
maka kewajiban mengembalikan pada pemilik barang, mengembalikan barang bila
telah lunas.
Fiduciare Eigendoms Overdracht
Fiducia adalah penyerahan
hak milik atas benda berwujut dan bergerak karena kepercayaan. Benda yang dijadikan
jaminan tetap pada tangan debitur tidak diserahkan kepada kreditur.
Peraturan
fiducia diatur dalam Yurisprudence:
1. Yurisprudence
di Negara Belanda, pada tanggal 29 Januari Hogeraad memutuskan Bierbrouwerije
Arrest: Permasalahannya Bos pinjam uang kepada NV Heineken Bierbrouwerije
Maatschappy dengan jaminan inventaris barang-barang restoran dengan janji bahwa
barang-barang tadi tetap berada pada tangan bos dan janji diperkuat dengan
pinjam pakai dengan catatan jika bangkrut maka barang tadi harus diserahkan
pada Heineken. Pelaksanaannya ternyata bankrut tapi bos tidak mau menyerahkan
barang tersebut, dengan alasan barang tersebut hanya dijadikan jaminan. Perkara
tersebut sampai kasasi dan dimenangkan Heineken.
2. Putusan Hooggerechtsof (MA pada HB, tanggal
18 Agustus 1932), permasalahannya Pedro Clignette melawan BPM (Bataatsche
Petroleum Maatschappij. Pedro pinjam uang ke BPM dengan jaminan Mobil sedang
mobil tetap berada pada Pedro.
Proses
terjadinya Fiducia:
1. Perjajian Obligatoire, adalah perjanjian
antara pemberi fiducia/debitur dengan penerima fiducia/kreditur untuk pinjam
uang dengan menyerahkan benda bergerak sebagai jaminan.
2. Perjanjian kebendaan, adalah perjanjian
antara pemberi dan penerima fiducia untuk menyerahkan hak dengan melanjutkan
penguasaan atas bendanya. Missal A menjual buku pada B, setelah dibayar
ternyata buku tidak diserahkan tapi dipinjam terlebih dahulu (constitutum possessorium).
3. Perjanjian pinjam pakai, yaitu pinjam
terbatas waktu tertentu, bila habis limit waktu maka dikembalikan.
C. Privilege
(keistemewaan hutang piutang)
Privilege adalah hak
istimewa yang dimiliki oleh seorang kreditur atas hutang bagi debitur yang
lalai melakukan prestasi atau dinyatakan pailit.
Bagi debitur yang lalai
maka kedudukan harta yang dijadikan jaminan akan menjadi hak kreditur. Bilama
hutangnya banyak dan dibuat atas alas hak yang berbeda-beda atau karena
perjanjian-perjanjian dengan beberapa orang maka dalam pembagian harta yang
dijadikan jaminan akan ditentukan menurut apa yang telah diperjanjikan.
Bilamana diduga harta tersebut tidak mencukupi maka dalam pembagiaannya
berdasarkan putusan pengadilan bahwa seorang debitur dinyatakan
wanprestasi, untuk pemenuhan prestasi
dari harta debitur tersebut dkelompokkan atas dua macam kreditur, yaitu
kreditur privilege dan kreditur kongkuren.
Kedudukannya sebagai
kreditur privilege mempunyai hak istimewa artinya dalam pemenuhan prestasi
baginya mendapat hak pemenuhan hutang lebih didahulukan dari hutang-hutang
lainnya atau dari kreditur kongkuren.
Bila kreditur kongkuren
lebih dari satu orang maka kreditur yang lebih kuat atau piutangnya lebih
banyak didahulukan menggantikan kedudukan kreditur privilege yang telah
terpenuhi prestasi baginya.
D. Hak Reclame dan hak Retentie (pasal 1145 BW, pasal 230 WvK)
I. Hak reclame
Adalah
hak seseorang pedagang untuk meminta pengembalian barang karena terjadinya jual
beli.
Adapun bentuk
pengembalian barang yang dimaksut adalah pengembalian barang secara sempurna
sebagaimana keadaan semula atas barang yang telah dibeli. Bilamana barang yang
dimaksut telah rusak atau berkurang nilainya atau sirna atau hilang maka
pembeli tersebut dapat digugat untuk mengembalikan barang tersebut dan atau
dengan ganti kerugian.
Jika barang tersebut
telah dicicil maka pembeli dan atau karena kesepakatan kedua belah pihak dapat
menuntut pengembalian barang bila penjual bersedia mengembalikan cicilan yang
telah dibayar.
Jika barang tersebut
telah dicicil dan kedudukan barang tersebut telah ditangan pihak ke tiga maka
melelui tangan pembeli semula dapat meminta pengembalian barang tersebut.
Jika lenyap atau
hilangnya barang dikarenakan keadaan terpaksa sedangkan barang telah dibeli
atau ada kata sepakat dan telah diserahkan maka tanggung jawab penuh bagi
pembeli olehkarenanya dapat dituntut pengembalian barang tersebut (ganti rugi).
Jika barang tersebut
telah disepakati dan telah dibayar tapi belum diserahkan maka kewajiban penjual
untuk mengganti yang baru.
Jika telah terjadi
kesepatan jual beli dan pembayaran telah dilunasi tetapi kelalaian bagi pembeli
untuk mengambil barang tersebut sedang
lenyap dan atau berkurangnya nilai barang maka tanggung jawab ada pada pembeli.
II. Hak retentie
Yaitu
hak untuk mempertahankan barang yang telah dibeli dalam jual beli atas dasar hak
milik eigendom.
Penyataan tersebut
mempunyai pengertian bahwa jual beli yang didasari pemindahan hak milik telah
terjadi sejak ada kata sepakat, walaupun bagi pembeli belum melakukan
pembayaran atas benda tersebut. Jika barang tersebut telah diterima maka barang
tersebut dapat dipertahankan dari pemilik semula bila digugat pengembalian hak.
Jika belum diterima maka dapat meminta kepada pihak penjual untuk menyerahkan
barang tersebut walaupun belum dibayar hal ini dilandasi asas iktikat baik atau
asas pacta sunservanda.
E. Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 kaitannya dengan Hak Atas Tanah
Untuk hak-hak kebendaan
tersebut dengan lahirnya UUPA menjadi hapus kecuali hipotik dan gadai.
Selanjutnya diganti hak milik, hak guna
usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa.
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain Dalam BW:
Erfdienstbaarheid atau servitut,
Suatu beban yang
diletakkan diatas pekarangan orang lain karena berbatasan, misalnya jalan depan
rumah, saluran air.
Hak ini dapat hapus bila tanah
yang ada pada sekitar itu jatuh pada satu orang atau karena lewat waktu
terbengkalai.
Hak
Guna Opstal,
Yaitu hak untuk memiliki
bangunan atau tanaman di atas pekarangan orang lain (pasal 711BW)
Hapusnya hak opstal:
1. Bila hak
milik itu jatuh pada satu orang
2. Bila 30
tahun tidak dipergunakan
3. Apabila
waktu diperjanjikan telah lewat waktu
4. Berakhirnya
perjanjian.
Hak Erfpacht
Yaitu hak memungut hasil
dari tanah orang lain untuk waktu tidak terbatas dengan cara membayar sejumlah
uang (canon/pacht). 720 BW. Lama waktu 75 tahun, dan hak ini dapat diwariskan.
Vruchtgebruik
Yaitu hak untuk menarik
penghasilan dari suatu benda solah-olah milik sendiri dengan cara harus menjaga
benda tersebut kepunyaan sendiri. Pasal 756 BW.
Bila penggunaan tersebut
menyebabkan berkurang jumlah atau nilai atau hilang maka pemakai dapat dituntut
ganti rugi.
Untuk hak erfpacht dan
vruchtgebruik adalah hak atas nama saja bagi pemilik aslinya (blote eigenaar)
Belum ada tanggapan untuk "HUKUM BENDA"
Post a Comment