Di dalam ilmu pengetahuan
hukum, dikenal beberapa cara
penafsiran hukum yaitu cara penafsiran
hukum menurut tata bahasa, penafsiran hukum menurut system, penafsiran hukum
menurut sejarah, penafsiran hukum menurut sosiologis dan penafsiran hukum
secara otentik[1].
- Penafsiran hukum menurut tata bahasa
Penafsiran ini
adalah yang utama dalam mencari arti, maksud dan tujuan dari kata – kata atau
istilah yang digunakan dalam suatu kaidah hukum. Dengan memperhatikan kata demi
kata, apkah termasuk dalam kata kerja, kata benda, kata sifat / keadaan, kata
ganti atau kata dasar, kata kejadian, kata ulang, kata majemuk, atau kata
imbuhan dengan awalan sisipan dan akhiran atau kata depan dsb.
- Penafsiran hukum menurut sistem
Sistem berarti
suatu satu kesatuan atau kebulatan pengertian dari unsur – unsur yang berkaitan
antara yang satu dengan yang lainnya.
- Penafsiran hukum menurut sejarah
Ejarah yang
dimaksud adalah sejarah terjadinya peraturan tertentu dan apa yang merupakan
latar belakang, maksud dan tujuan peraturan itu ditetapkan atau dimasukkannya
pasal – pasal tertentu ke dalam suatu peraturan. Jadi yang ditafsirkan bukanlah
kata demi katamelainkan kebulatan peraturan atau pasal – pasalnya.
- Penafsiran hukum menurut sosiologi
Sosiologi
adalah ilmu pengetahuan tentang kemasyarakatan. Sedangkan hukum itu merupakan
peraturan yang mempunyai tujuan kemasyarakatan (tujuan sosial). Tetapi
masyarakat terus berkembang sehingga apa yang menjadi tujuan sosial ketika
suatu peraturan hukum dibuat belum tentu terus di tujuan sosial pada masyarakat
sekarang.
Maka suatu
peraturan tidak semata – mata harus ditafsirkan menurut tata bahasa, sistem dan
sejarahnya, melainkan bisa juga ditafsirkan menurut kenyataan yang terjadi pada
masyarakat sesungguhnya. Jika tidak demikian, maka peraturan hukum itu menjadi
benda yang mati karena tidak dapat melayani kebutuhan hukum masyarakat.
- Penafsiran hukum secara otentik
Otentik berasal
dari kata asing yaitu authentic, yang
dlam bahasa Belanda dijelaskan sebagai valendig
bewijs opleverend. Maksudnya memberikan keterangan atau pembuktian yang
sempurna yang sah atau yang resmi. Penafsiran otentik ini biasanya dilakukan
oleh pembuat undang – undang sendiri dengan mencantumkan arti beberapa kata yang
digunakan dalam peraturan yang dibuat tersebut.
Belum ada tanggapan untuk "Penafsiran Hukum"
Post a Comment