PERIHAL
ORANG (RECHTSPERSOON)
A. MENIKMATI DAN HILANG HAK-HAK KEPERDATAAN
Orang dalam hukum
diperlakukan sebagai sebagai subyek, artinya orang dalam kedudukannya bertindak
sebagai pendukung hak dan kewajiban. Orang bertindak sebagai pelaku atau pelaksana bukan sebagai sasaran
dari pelaksanaan atau obyek hukum. Oleh karena itu orang tidak dapat
diperlakukan sewenang-wenang atau tidak wajar seperti benda, yang dapat
diperjual-belikan. Maka perbudakan dilarang.
Orang
sebagai Subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban diakui sejak manusia dari
dalam kandungan ibunya. Hal ini berkaitan dengan hukum keluarga dan harta
kekayaan, dimana bila seorang lahir dalam keadaan hidup maka ia mendapat bagian
waris dari orang tuanya, tetapi biala ternyata lahir dan meninggal maka anak
tersebut dianggap tidak pernah ada atau bukan sebagai subyek hukum. Setiap
orang sebagai pendukung hak dan kewajiban akan berakhir bila ia meninggal dunia
kecuali disebabkan oleh beberapa hal sehingga hak dan kewajibannya tidak dicabut.
MENIKMATI DAN HILANGNYA HAK-HAK KEPERDATAAN
Sebagai mana diterangkan
di atas bahwa setiap orang adalah sama sebagai subyek hukum yaitu sebagai
pendukung hak dan kewajiban tetapi bilamana dikehendaki atau dibenarkan oleh
hukum, seseorang dapat kehilangan hak-hak keperdataan, yang sifatnya sementara
karena dalam perdata tidak dibenarkan membunuh hak seseorang (Onrechtsmatigedood).
Hilangnya
hak-hak keperdataan disebabkan oleh:
1.
Anak
yang dibawah umur, atau belum l8 tahun
2.
Orang
dewasa , dikarenakan :
1.
Wanita
dewasa dalam perkawinan yang sah, dibawah pengaruh suami.
2.
Orang
gila, dalam pengampuan (Curatele)
3.
Orang
yang sangat boros dan berkelakuan sangat buruk ditempatkan dalam pengampuan
4.
Seorang
karena kedudukannya dilarang oleh hukum, seperti: Wali dalam perwalian dilarang
mengambil hak anak atau orang yang berada dibawah perwaliannya untuk
kemanfaatan pribadi apalagi untuk maksud menguasai sebagai hak milik. Hakim, Jaksa atau Kepolisian
dilarang mengambil, menjual barang yang
dijadikan alat bukti hukum.
B. AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
Yang dimaksut dengan akta catatan sipil adalah surat keterangan yang
syah yang dikeluarkan oleh lembaga yang wenang catatan sipil. Adapun akta yang
dibuat oleh Catatan Sipil adalah: Akta
nikah, Akta pengangkatan anak (adopsi), Akta Waris, Akta Balik Nama, Akta
Perwalian, Akta Cerai, Akta Wakaf, Akta Pengakuan anak diluar perkawinan
C. TEMPAT
KEDIAMAN (DOMICILI)
Domisili
adalah
tempat tinggal seseorang yang terakhir (domicili) di mana ia berada, dan
tercatat sebagai penduduk di tempat itu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).Setiap subyek hukum mempunyai domisili, untuk Badan Hukum
digunakan isrilah Tempat kedudukan. Dalam BW domisili diatur dalam pasal
17-25. Dalam pasal 17 disebutkan Domisili adalah Tempat dimana seseorang
memusatkan tempat kediaman. Menurut Soebekti Domisili adalah tempat dimana
seseorang menempati tempat tinggal pokok. PP
Dalam no. 9 tahun 1975, pasal 20, 21 dan 22 dikenal dengan istilah tempat
Kediaman, artinya secara implisit adalah tempat tinggal, sama halnya dengan
perdata BW.
Macam-macam
Domicili:
1. Domicili menurut Undang-Undang, Yaitu
domisili yang ditentukan oleh
Undang-undang. Contoh dalam pasal 21 BW, domisili orang yang belum
dewasa ikut orang tuanya, orang yang berada dalam perwalian ikut walinya, istri
ikut pada suaminya, dan pembantu ikut majikannya (pasal 1601-1603).
2. Domisili yang di pilih (pasal 24):Domiciliekueze, yaitu domicili yang
ditetapkan oleh seseorang dengan tujuan untuk memudahkan proses apa bila
terjadi sengketa Hukum.
Istilah domisili:
1. Domisili Pokok, yaitu tempat tinggal
yang tetap ditandai adanya tanda kependudukan (KTP)
2. Domisili mengikuti domisili orang lain,
seperti anak ikut orang tuanya, istri ikut suami
3. Domisili yang dipilih, yaitu domisili
yang ditentukan bersama. Misalnya kedudukan Badan Hukum.
4. Domisili penghabisan atau rumah kematian,
yaitu tempat terakhir hingga seseorang meninggal
5. Tempat diam, yaitu tempat bagi seseorang
yang tidak mempunyai domisili pokok sehingga baginya ditentukan domisili saat
terjadi perbuatan hukum.
Tujuan
domisili :
1. Untuk mengetahui Pengadilan Negeri mana yang
berkuasa mengadili terhadap seseorang (kompetensi relatif)
3. Untuk
mengetahui di Pengadilan Negeri mana gugatan dapat diajukan
4. Untuk
mengetahui di mana harus dipanggil dan ditarik di muka Hakim serta apakah cara
menyampaikan surat
panggilan sudah dinyatakan patut atau tidak
5. Untuk
mengetahui dimana seseorang harus kawin, KUA/PA/KCS mana yang wenang.
Belum ada tanggapan untuk "PERIHAL ORANG (RECHTSPERSOON)"
Post a Comment