PERIHAL ORANG (RECHTSPERSOON)



PERIHAL ORANG  (RECHTSPERSOON)

A.   MENIKMATI DAN HILANG HAK-HAK KEPERDATAAN

Orang dalam hukum diperlakukan sebagai sebagai subyek, artinya orang dalam kedudukannya bertindak sebagai pendukung hak dan kewajiban. Orang bertindak sebagai  pelaku atau pelaksana bukan sebagai sasaran dari pelaksanaan atau obyek hukum. Oleh karena itu orang tidak dapat diperlakukan sewenang-wenang atau tidak wajar seperti benda, yang dapat diperjual-belikan.  Maka perbudakan dilarang.


Orang sebagai Subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban diakui sejak manusia dari dalam kandungan ibunya. Hal ini berkaitan dengan hukum keluarga dan harta kekayaan, dimana bila seorang lahir dalam keadaan hidup maka ia mendapat bagian waris dari orang tuanya, tetapi biala ternyata lahir dan meninggal maka anak tersebut dianggap tidak pernah ada atau bukan sebagai subyek hukum. Setiap orang sebagai pendukung hak dan kewajiban akan berakhir bila ia meninggal dunia kecuali disebabkan oleh beberapa hal sehingga hak dan kewajibannya tidak dicabut.

MENIKMATI DAN HILANGNYA HAK-HAK KEPERDATAAN


Sebagai mana diterangkan di atas bahwa setiap orang adalah sama sebagai subyek hukum yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban tetapi bilamana dikehendaki atau dibenarkan oleh hukum, seseorang dapat kehilangan hak-hak keperdataan, yang sifatnya sementara karena dalam perdata tidak dibenarkan membunuh hak seseorang (Onrechtsmatigedood).

Hilangnya hak-hak keperdataan disebabkan oleh:
1.      Anak yang dibawah umur, atau belum l8 tahun
2.      Orang dewasa , dikarenakan :
1.        Wanita dewasa dalam perkawinan yang sah, dibawah pengaruh suami.
2.        Orang gila, dalam pengampuan (Curatele)
3.        Orang yang sangat boros dan berkelakuan sangat buruk ditempatkan dalam pengampuan
4.        Seorang karena kedudukannya dilarang oleh hukum, seperti: Wali dalam perwalian dilarang mengambil hak anak atau orang yang berada dibawah perwaliannya untuk kemanfaatan pribadi apalagi untuk maksud menguasai sebagai  hak milik. Hakim, Jaksa atau Kepolisian dilarang mengambil, menjual barang yang  dijadikan alat bukti hukum.

B. AKTA-AKTA CATATAN SIPIL

Yang dimaksut dengan akta catatan sipil adalah surat keterangan yang syah yang dikeluarkan oleh lembaga yang wenang catatan sipil. Adapun akta yang dibuat oleh Catatan Sipil adalah:  Akta nikah, Akta pengangkatan anak (adopsi), Akta Waris, Akta Balik Nama, Akta Perwalian, Akta Cerai, Akta Wakaf, Akta Pengakuan anak diluar perkawinan

C. TEMPAT KEDIAMAN (DOMICILI)

Domisili adalah tempat tinggal seseorang yang terakhir (domicili) di mana ia berada, dan tercatat sebagai penduduk di tempat itu yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).Setiap subyek hukum mempunyai domisili, untuk Badan Hukum digunakan isrilah Tempat kedudukan. Dalam BW domisili diatur dalam pasal 17-25. Dalam pasal 17 disebutkan Domisili adalah Tempat dimana seseorang memusatkan tempat kediaman. Menurut Soebekti Domisili adalah tempat dimana seseorang menempati tempat tinggal pokok. PP Dalam no. 9 tahun 1975, pasal 20, 21 dan 22 dikenal dengan istilah tempat Kediaman, artinya secara implisit adalah tempat tinggal, sama halnya dengan perdata BW.
Macam-macam Domicili:
1.    Domicili menurut Undang-Undang, Yaitu domisili yang ditentukan oleh  Undang-undang. Contoh dalam pasal 21 BW, domisili orang yang belum dewasa ikut orang tuanya, orang yang berada dalam perwalian ikut walinya, istri ikut pada suaminya, dan pembantu ikut majikannya (pasal  1601-1603).
2.    Domisili yang di pilih (pasal 24):Domiciliekueze, yaitu domicili yang ditetapkan oleh seseorang dengan tujuan untuk memudahkan proses apa bila terjadi sengketa Hukum.

Istilah domisili:
1.    Domisili Pokok, yaitu tempat tinggal yang tetap ditandai adanya tanda kependudukan (KTP)
2.    Domisili mengikuti domisili orang lain, seperti anak ikut orang tuanya, istri ikut suami
3.    Domisili yang dipilih, yaitu domisili yang ditentukan bersama. Misalnya kedudukan Badan Hukum.
4.    Domisili penghabisan atau rumah kematian, yaitu tempat terakhir hingga seseorang meninggal
5.    Tempat diam, yaitu tempat bagi seseorang yang tidak mempunyai domisili pokok sehingga baginya ditentukan domisili saat terjadi perbuatan hukum.

Tujuan domisili :
1.   Untuk mengetahui Pengadilan Negeri mana yang berkuasa mengadili terhadap seseorang (kompetensi relatif)
3.    Untuk mengetahui di Pengadilan Negeri mana gugatan dapat diajukan
4.    Untuk mengetahui di mana harus dipanggil dan ditarik di muka Hakim serta apakah cara menyampaikan surat panggilan sudah dinyatakan patut atau tidak
5.    Untuk mengetahui dimana seseorang harus kawin, KUA/PA/KCS mana yang wenang.


Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "PERIHAL ORANG (RECHTSPERSOON)"

Post a Comment